Masyarakat Prasejahtera dan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta per KK

pemerintah disebut akan melanjutkan bansos untuk masyarakat miskin atau prasejahtera, dan bahkan memberikan bantuan perbaikan rumah tak layak huni.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO
Ilustras rumah tak layak huni 

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal."

"Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai."

"Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya.

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp 200.000 per KPM selama 6 bulan.

"Dengan indeks bantuan per KPM Rp 200.000 sama dengan yang sekarang. Dan akan diberikan selama 6 bulan, dari bulan Januari sampai Juni."

"Dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut kata Asep, mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.

"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara. Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.

WASPADA! Jangan Mandi saat Hujan yang Disertai Petir, Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Kenapa BLT Karyawan tak kunjung cair?

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap III mundur pencairannya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika pencairan BLT tahap III dijadwalkan pada Jumat (11/9/2020).

Namun subsidi gaji untuk karyawan swasta tersebut dikabarkan mundur dan bahkan hingga Senin (14/9/2020) belum juga kunjung cair.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, jika karyawan swasta yang memiliki rekening bukan dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan lebih terlambat menerima BLT.

Kemungkinan, akan berselisih 5 hari dari pekerja yang memiliki rekening dari Bank Himbara.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved