Masyarakat Prasejahtera dan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta per KK
pemerintah disebut akan melanjutkan bansos untuk masyarakat miskin atau prasejahtera, dan bahkan memberikan bantuan perbaikan rumah tak layak huni.
3. Tidak lolos validasi
Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah; Memiliki rekening bank yang aktif
5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Jika pekerja atau karyawan tidak memenuhi kriteria sesuai Permenaker tersebut, maka dipastikan tidak akan menerima BLT BPJS.
4. Pemerintah cairkan bertahap
Menurut catatan BP Jamsostek, total ada 15,7 juta pekerja peserta aktif yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan penerima BLT BPJS.
Sementara itu, untuk pencairan bantuan pemerintah tahap awal, baru disalurkan untuk 2,5 juta peserta dan 3 juta peserta di tahap dua.
Selanjutnya, bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan bertahap.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk penyaluran, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank BUMN atau anggota Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," kata dia lagi.
Perlu diketahui, untuk pencairan tahap pertama saja, belum semua yang divalidasi mendapat bantuan.
Menurut Kemnaker, baru sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I telah menerima bantuan.
Sementara sisanya masih dalam proses.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kabar Gembira, Masyarakat Prasejahtera dengan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta