Luar Negeri

Menganut Ajaran Takfiri, Dua Pemuda Ini Bunuh Ibu Kandung dan Lukai Ayah, Akhirnya Dihukum Mati

Selain membunuh ibunya, kedua tersangka yang dikenal sebagai si kembar Daesh, juga berupaya membunuh ayah dan saudara laki-laki mereka dengan parang.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
NET
Ilustrasi pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Arab Saudi menjatuhi hukum mati bagi dua warga negaranya setelah mereka membunuh ibu kandung.

Mereka juga dinyatakan bersalah mengikuti ajaran Takfiri, yaitu melabeli orang lain sebagai kafir yang juga menyebut ibu mereka kafir.

Selain membunuh ibunya, kedua tersangka yang dikenal sebagai si kembar Daesh, juga berupaya membunuh ayah dan saudara laki-laki mereka dengan parang.

"Orang itu menganut ajaran Takfiri yang bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah dan konsensus para penceramah bangsa Muslim.

Ajaran itu menyebut para penguasa, ulama, petugas keamanan, anggota keluarga mereka, sebagai kafir," kata pengadilan, dikutip dari Gulf News, Selasa (15/9/2020).

Pria Disebut Bunuh Ibu Kandung dan Simpan Kepala Korban dalam Tas, Ditangkap dalam Perjalanan

Jenazah Gadis 9 Tahun Ditemukan Membusuk dalam Lemari, Pelaku Pembunuhan Tewas Diamuk Massa

Dalam pernyataan pengadilan, kedua pelaku mengatakan bahwa, mereka membenarkan untuk membunuh orang lain, termasuk ibu mereka sendiri.

Kedua tersangka melakukan pembunuhan kepada ibunya dengan cara yang sadis, yakni menikam dan memenggal leher ibunya.

“Mereka membujuk ibunya ke salah satu kamar di rumah mereka, dan terdakwa kedua menangkapnya dengan kuat dari belakang, meletakkan tangan kirinya di mulutnya agar teriakannya tidak terdengar.

Kemudian, terdakwa pertama menikam ibunya beberapa kali di organ vital yang membuat ibunya terjatuh ke tanah. Lalu, terdakwa kedua, menggorok lehernya," ungkap pengadilan.

Si kembar Daesh ini juga menyebut saudara mereka sebagai orang kafir, dan berusaha mencoba membunuhnya.

Diakunya, mereka memberikan sejumlah pukulan di kepala dan lengan saudara laki-lakinya itu dengan parang, tetapi korban berhasil melarikan diri.

Bocah 8 Tahun Dibunuh dan Dikubur, Jasad Dibawa dengan Sepeda Motor, Pelaku Orangtua Kandung

Suami Tidur di Atas Jenazah Istri Selama 40 Hari, Dikubur di Bawah Tempat Tidurnya Setelah Dibunuh

Si kembar Daesh menyebut ayah mereka juga kafir, dan mulai menyerangnya dengan beberapa pukulan dengan parang di kepala dan lengannya, dengan maksud untuk membunuhnya.

"Kedua terdakwa itu merampok dua mobil di jalan raya di siang hari, dan menggunakannya untuk melarikan diri setelah melakukan kejahatan," kata pengadilan.

Bunuh Ibu Kandung karena Dengar Bisikan

Seorang anak di Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah berinisial SP (48) tega membunuh ibunya yang bernama Naruh (72).

Ironisnya, aksi itu dilakukan SP dibantu oleh pasangannya yang tak lain adalah menantu Naruh, HM (32).

Pelaku mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ibundanya.

Kepada polisi, tersangka SP yang merupakan anak korban awalnya merasa tak tega membunuh ibundanya.

Namun, ia seakan-akan mendengar bisikan untuk membunuh sang ibu.

Bisikan itu membuatnya gelap mata dan spontan menjerat leher ibunya.

Pria Tua Bunuh dan Kubur Istri di Bawah Ranjang, Pertengkaran Berawal Saat Pelaku Pulang dari Sawah

"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini," kata dia.

Direkayasa seperti bunuh diri

Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali mengatakan, mulanya masyarakat melaporkan penemuan mayat Naruh pada Sabtu (22/8/2020).

Naruh ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya, seolah seperti bunuh diri.

Namun polisi menemukan beberapa kejanggalan.

"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," jelas Ali.

Paman dan Keponakan Tewas Dibunuh Satpam Perumahan di Padang, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sering Diejek

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke anak Naruh yakni SP dan menantunya, HM.

Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatannya.

Keduanya dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved