Berita Banda Aceh

Pemilik Usaha Diminta Tidak Layani Pengunjung yang Tak Bermasker, Bila Dilanggar Ini Sanksi Menanti

Masyarakat pun diminta untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang kini berstatus zona merah.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman memimpin apel pasukan dalam rangka menindaklanjuti Perwal Nomor 51 yang dilanjutkan dengan razia besar-besaran, Selasa (15/9/2020). 

Karena kondisi itulah akhirnya mendorong munculnya Perwal 51 yang menyertakan sanksi-snaksi bagi pelanggar prokes, meliputi perorangan dan usaha kecil, menengah dan besar.

"Pada prinsipnya kita tidak inginkan ada masyarakat atau usaha-usaha yang dijatuhi sanksi untuk membayar denda. Tapi, harapan kami muncul kesadaran dan disiplin diri masyarakat mengikuti prokes, meliputi 4M. Namun, kenyataannya prokes diabaikan, sehingga kasus terus meningkat tajam di Banda Aceh," tutup Aminullah.(*)

Alfin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis,

Bertambah 140, Kasus Positif Corona di Aceh Tembus 3.000, Enam Orang Meninggal Hari Ini

Orang Jepang Hidup Lebih Lama dan Panjang Umur, Ini 6 Rahasia, Makan Sehat Hingga Rajin Jalan Kaki

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved