Eksekusi Cambuk
Remaja Aceh Utara Ini Kuat Tahan 80 Kali Cambukan Algojo, Ini Sosok dan Kasus yang Membelitnya
Saat cambukan ke-80 kali, terdakwa minta istirahat. Lalu terpidana dibawa ke dalam mobil ambulans, sehingga dilanjutkan dengan terpidana lainnya, Juan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Seorang remaja asal Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara setelah dicambuk 100 kali, Selasa (15/9/2020).
Meskipun demikian, ia juga harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhoksukon, Aceh Utara.
Remaja itu adalah Jufriadi (18). Ia terlibat dalam kasus perzinaan pada 7 April 2020 di kawasan kecamatan setempat.
Lalu, pada 10 Agustus 2020, Hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon menghukum remaja tersebut 100 kali cambukan dan penjara 10 bulan.
Remaja itu dinyatakan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 100 kali cambukan dan penjara selama 60 bulan atau 5 tahun penjara.
Remaja tersebut mendapat giliran kedua saat dicam
• Kejari Aceh Utara Cambuk Empat Pria, Ini Kasus dan Identitas Terpidana
• Timnas U-19 Indonesia Punya Empat Pemain Eropa, Ini Nama Mereka dan Asal Klub
• Paris Saint-Germain (PSG) Raup Untung Besar dari Potensi Penjualan Kylian Mbappe, Segini Harganya
buk. Beberapa kali cambukan di awal terpidana masih mampu berdiri tegak.
Namun, saat cambukan ke puluhan kali, terpidana mulai kesakitan, sehingga minta dihentikan beberapa kali.
Bahkan, saat cambukan ke-80 kali, terdakwa minta istirahat. Lalu terpidana dibawa ke dalam mobil ambulans, sehingga dilanjutkan dengan terpidana lainnya, Juanda.
Setelah eksekusi terhadap Juanda selesai kemudian dilanjutkan kembali terhadap remaja tersebut.
Lelaki itu pun kesakitan menahan cambukan, tapi akhirnya terpidana selesai menjalani cambukan sampai 100 kali.
“Selain menjalani hukuman cambuk 100 kali, jadi terpidana harus jalani hukuman tambahan,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Selasa (15/9/2020).
Terpidana, kata Kajari Aceh Utara harus menjalani hukuman kurungan selama 10 bulan dikurangi dengan hukuman penjara yang sudah dijalani.
Sedangkan tiga terpidana lainnya, setelah menjalani hukuman cambuk, langsung bisa pulang ke keluarganya lagi.
Ketiganya adalah Riki Aulia (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, kemudian, Juanda (25) warga Kecamatan Baktiya dan Zulfahmi (20) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.(*)