Pupuk Subsidi

Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ombudsman Sarankan Pemerintah Aceh Gunakan Dana Otsus

“Dari pada dana otsus terjadi silpa dan dikembalikan ke Pusat, lebih baik digunakan untuk kepentingan rakyat.”

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
Ombudsman/For Serambinews.com
Rapat Koordinasi mencari solusi terhadap permasalahan kelangkaan pupuk subsidi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Rabu (16/9/2020). 

Menurut Roehan, perlu adanya penambahan kuota pupuk subsidi serta adanya kartu tani sebagai salah satu solusinya.

Hal senada juga diutarakan oleh perwakilan PT. Petro Kimia Gresik.

Pihak Petro Kimia menyatakan siap menyetok pasokan pupuk subsudi untuk Aceh. Saat ini mereka memiliki 8 gudang penyimpanan pupuk.

"Pihak kami siap untuk stok pupuk subsidi dan non-subsidi. Pupuk subsidi kami salurkan sesuai kuota yang ditetapkan," sebut Hadrian selaku perwakilan PT. Petro Kimia Gresik yang hadir pada rakor di Kantor Ombudsman Aceh.

Pada pertemuan tersebut didapatkan beberapa kesimpulan yang nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait.

Di antaranya mempercepat langkah penambahan kuota pada akhir tahun ini, supaya tidak terjadi kelangkaan pada musim tanam akhir tahun.

Ini Rekomedasi PAS kepada Pemkab Aceh Selatan dan Pimpinan DPRK, Terkait Penanganan Covid-19

Langkah pertama untuk jangka pendek, diharapkan adanya sinergitas para pihak untuk melobi Pemerintah Pusat guna penambahan kuota dari 1,2 juta ton nasional tersebut.

Untuk jangka panjang menyarankan Pemerintah Aceh membeli pupuk dengan menggunakan dana otsus yang  kemudian pupuk tersebut disubsidi kepada petani.

“Dari pada dana otsus terjadi silpa dan dikembalikan ke Pusat, lebih baik digunakan untuk kepentingan rakyat,” kata Taqwaddin.

“Mengenai ketentuan yang membolehkan sudah diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” tambah Taqwaddin yang juga Dosen Senior Fakultas Hukum Unsyiah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved