Berita Banda Aceh
Bila Pelanggaran Terulang, Petugas Bisa Sita KTP Pelanggar Protokol Kesehatan
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus covid-19 dari hari ke hari di Aceh yang semakin mengkhawatirkan
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus covid-19 dari hari ke hari di Aceh yang semakin mengkhawatirkan.
Hal ini membuat pemerintah untuk instens menyadarkan masyarakat dalam mendisiplinkan diri.
Salah satunya didiplin dalam mengenakan masker saat keluar rumah dan melakukan aktivitas.
Hal lainnya dianjurkan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dari air yang mengalir serta menjaga jarak (physical distancing) serta menjauhkan kerumunan.
Langkah untuk menyadarkan masyarakat, pelaksanaan razia prokes pun mulai diperketat, Tim 3 Covid-19 Satpol PP dan WH Aceh, Rabu (16/9/2020).
• Saya, Haji Harun Keuchik Leumiek, dan Buku yang Hendak Diluncurkan Tanggal 19 September 2020
Sebanyak 20 warga yang terjaring razia Prokes di Jalan Teuku Umar, depan Taman Budaya, Banda Aceh, dijatuhi sanksi sosial.
Karena tidak mengenakan masker, mulai dari pelanggar yang diminta membacakan ayat pendek, mulai surat Al-Fatihah serta surat Al-Ikhlas.
Lalu, ada di antara warga lainnya diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya serta melafalkan butir-butir Pancasila.
Koordinator Umum Tim 3 Covid-19 Satpol PP dan WH Aceh, Drs Aidi Kamal MM, mengatakan razia itu menindaklanjuti Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapam Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Aceh.
Pergub dimaksud baru disahkan pada 7 September 2020, katanya kepada Serambinews.com.
• Ketua KNPI Aceh Positif Covid-19, Wahyu Minta Orang yang Pernah Kontak dengannya Periksa Diri
Didampingi Yuzakri, Wakil Koordinator Umum Tim 3, Aidi Kamal menjelaskan razia prokes itu menindaklanjuti Pergub Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapam Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Aceh dengan melibatkan 75 petugas.
"Sebanyak 75 orang petugas, terdiri dari petugas Satpol PP dan WH Aceh, Personel Kepolisian dari Polda Aceh. Lalu, ada personel TNI dari Kodam IM, TNI AL dan AU," terangnya
Sementara Koordinator Lapangan, Nasrul Miadi, menambahkan sejauh ini pelanggar prokes yang terjaring masih sebatas dijatuhi sanksi sosial.
Namun, bila pelanggaran kembali terulang, KTP si pelanggar prokes itu bisa saja disita sementara oleh petugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-protokol-kesehatan-di-banda-aceh-16092020.jpg)