Berita Banda Aceh
Bila Pelanggaran Terulang, Petugas Bisa Sita KTP Pelanggar Protokol Kesehatan
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus covid-19 dari hari ke hari di Aceh yang semakin mengkhawatirkan
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
"Kami harapkan masyarakat semakin taat dan patuh mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak ada lagi yang melanggar.
Apa susahnya pakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mencuci tangan. Karena, apa yang kami lakukan ini bertujuan untuk keselamatan orang banyak, " ujar Nasrul.
• 11 Pasien Covid-19 di Aceh Meninggal, Rekor Harian Tertinggi Sejak Korban Pertama
Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih sadar dan sama-sama memiliki rasa tanggung jawab memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
Penyitaan sementara KTP itu tercantum di Poin F, Pasal 29, di dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2020, yang terdiri atas 16 Bab dan 36 Pasal.
"Hari ini, kami dari Tim 3. Kemungkinan besok razia akan dilaksanakan oleh tim 1. Lalu lanjut ke tim 2 serta keesokan harinya lagi baru kembali ke giliran kami. Lokasinya berpindah-pindah dan razia ini akan terus dilakukan sampai muncul kesadaran dari masyarakat dalam mematuhi prokes," pungkas Nasrul.(*)
• Harga Emas Menyentuh Angka Rp 3 Juta Per Mayam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-protokol-kesehatan-di-banda-aceh-16092020.jpg)