Berita Banda Aceh
BPS Aceh Laksanakan Sensus Terhadap Tunawisma, Dari Malam Hari Hingga Jelang Pagi
Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh melaksanakan Census Night (sensus malam) terhadap tunawisma dan awak kapal berbendera Indonesia.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: M Nur Pakar
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh melaksanakan Census Night (sensus malam) terhadap tunawisma dan awak kapal berbendera Indonesia.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (15/9/2020) mulai pukul 21.00 WIB hingga Rabu (16/9/2020) jelang pagi, pukul 06.00 WIB.
Penentuan waktu ini dimaksudkan agar penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap tercakup dan tidak tercacah ganda.
Karena pada waktu tersebut umumnya tunawisma dan atau awak kapal beristirahat sehingga lebih mudah dicacah.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Aceh, Ihsanurijal SSi MSi, Rabu (16/9/2020).
Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sensus Penduduk September 2020.
Penentuan Hari Sensus ini ditetapkan dengan mengacu pada Principles and Recommendations for Population and Housing Censuses, Revision 3, United Nations, 2017.
Yaitu hari pada saat diasumsikan setengah populasi penduduk sudah didata.
• Covid-19 Melonjak, RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli Siapkan Puluhan Tempat Tidur Pasien
• Komisi X DPR akan Panggil Pimpinan Kampus Bermasalah dalam Ospek, Termasuk Universitas Indonesia
• Pospera Apresiasi Langkah Cepat Kejari Abdya Lirik ‘Aksi Sulap’ SPPD di Sekretariat DPRK
Dalam hal ini, BPS berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW.
Koordinasi ini dilakukan agar pendataan yang dilakukan dengan menyusuri Pasar Peunayong, Pasar Aceh, terminal, pelabuhan Ulee Lheue dan berbagai fasilitas umum di Kota Banda Aceh.
Disebutkan kegiata berjalan tertib dan lancar walau di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Pendataan Sensus Night ini pun langsung dipimpin oleh Ihsanurijal selaku Kepala BPS Provinsi Aceh.
Pihaknya menargetkan untuk menjaring penduduk Aceh yang tidak bertempat tinggal tetap (permanen maupun non permanen) dan awak kapal berbendera Indonesia.
Kemudian dicatat oleh petugas sensus dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
Yaitu menggunakan masker dengan benar dan face shield untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, membawa hand sanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter dari responden.(*)
