Breaking News

Prokes di Bandara

Ini 5 Hal yang Harus Dipatuhi Penumpang Berangkat/Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim

“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
ILUSTRASI - Sebanyak 29 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang sempat tertunda pemulanganya, akhirnya selesai dipulangkan semua. Sama seperti 10 TKA sebelumnya, ke 29 ini juga dipulangkan ke China melalui jalur Jakarta dan dari Bintan diterbangkan ke Jakarta melalui bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (3/3/2020) kemarin. 

“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada.

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DKI Jakarta mulai 14 September 2020, resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.

PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder mendukung pemberlakuan PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada.

Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” kata President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Selasa (15/9/2020).

Hati-Hati! Melintasi Jembatan Gantung Kulu Mila, Pidie, Rawan, Lantainya Lapuk dan Patah-patah

Dirjen Polpum: Ada Pilkada atau tidak, Protokol Kesehatan Covid-19 Harus Ditegakkan

50 Pasien Positif Covid-19 di Abdya Sembuh, PDP yang Dirawat Sisa 7 Orang

Bagi penumpang pesawat yang berangkatatau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, berikut 5 hal yang harus diperhatikan,

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test.

Selanjutnya, security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat dan pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

“Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar Muhammad Awaluddin.

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved