Update Corona di Bireuen
Melanggar Prokes Covid-19 di Bireuen Didenda Rp 50.000 - Rp 100 Ribu, PNS Dipotong TPK 25 Persen
Sedangkan bagi tenaga kontrak yang melanggar Prokes ini, akan diputuskan kontrak kerja.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Indrian Puspita Ramadhani didampingi Sekdakab Bireuen, Ir Zulkifli SP mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 Bireuen.
Didampingi Sekdakab Bireuen, Ir Zulkifli SP, Indrian mengatakan penerapan protokol kesehatan selain sudah ada peraturan presiden juga sudah diatur lagi dalam Perbup Bireuen.
Oleh karena itu, ia mengharapkan masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan maupun menghindari kerumunan.
“Sekarang penyebaran covid-19 semakin meluas di Bireuen, mudah-mudahan masyarakat Bireuen semakin menyadari bahaya virus corona,” ujarnya.
Selaku duta masker, katanya ia telah melakukan beberapa langkah. Di antaranya di lingkungan sekolahnya, lingkungan masyarakat tempat tinggal.
Kemudian juga mengajak masyarakat Bireuen untuk mematuhi protokol kesehatan. (*)