Update Corona di Bireuen
Melanggar Prokes Covid-19 di Bireuen Didenda Rp 50.000 - Rp 100 Ribu, PNS Dipotong TPK 25 Persen
Sedangkan bagi tenaga kontrak yang melanggar Prokes ini, akan diputuskan kontrak kerja.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan bagi tenaga kontrak yang melanggar Prokes ini, akan diputuskan kontrak kerja.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang antara lain mengatur sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di kabupaten itu.
Misalnya bagi yang tak menggunakan masker. Adapun sanksi bagi yang pelanggar Prokes ini mulai teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, denda perorangan untuk masyarakat Rp 50.000.
Kemudian untuk pelaku usaha Rp 100.000 serta penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha sebagai.
Sedangkan bagi PNS yang melanggar Perbup ini akan dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25%.
Sedangkan bagi tenaga kontrak yang melanggar Prokes ini, akan diputuskan kontrak kerja.
• Aceh Cetak Rekor Pasien Covid Meninggal, Kasus Positif Hari Ini 95 Orang, Total Terpapar 3.126 Orang
• Kiprah Prof Safwan Idris, Tokoh Ulama dan Intelektual Aceh yang Syahid ditembak Pria Misterius
• 9 Bulan Jadi DPO, Akhirnya Polisi Berhasil Memborgol Tangan Ibrahim
Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat memimpin apel penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona.
Apel dalam rangka sosialisasi Perbup tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar ini berlangsung di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Rabu (16/9/2020) pagi.
"Diharapkan dengan adanya sanksi-sanksi tersebut dapat meminimalisir penyebaran Covid-19," harap Bupati.
Berbagai kalangan turut hadir dalam apel ini, termasuk Muspida seperti Kapolres, Dandim 0111/Bireuen, Kejari,
seluruh kepala dinas, para camat, perwakilan kepala desa, Satpol PP dan WH serta unsur BPBD Bireuen.
Pesan duta masker
Sementara itu, Indrian Puspita Ramadhani, siswa kelas III SMAN 1 Bireuen yang telah dinobatkan sebagai duta masker pencegahan covid-19 Bireuen juga hadir dalam apel ini.
Ia mengharapkan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti Prokes untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Bireuen.