Berita Banda Aceh

Pedagang Masker Keciprak Rezeki saat Razia Protokol Kesehatan di Banda Aceh

Sejumlah pedagang masker yang berjualan di Jalan Teuku Umar, sekitar situas sejarah Gunongan, Banda Aceh keciprak rezeki

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh, personel Polda Aceh serta prajurit TNI dari Kodam IM, TNI AL, dan AU, melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes) di Jalan T Umar, depan Taman Budaya, Banda Aceh, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah pedagang masker yang berjualan di Jalan Teuku Umar, sekitar situas sejarah Gunongan, Banda Aceh keciprak rezeki.

Pasalnya, tidak jauh dari lokasi para pedagang masker itu berjualan sedang dilaksanakan razia protokol kesehatan (Prokes) yang dilancarkan oleh petugas gabungan dari Provinsi Aceh, Rabu (16/9/2020).

Masyarakat yang panik, terutama yang tidak mengenakan masker langsung berhenti begitu melihat petugas gabungan sedang melaksanakan razia prokes menindaklanjuti Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapam Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Aceh.

11 Pasien Covid-19 di Aceh Meninggal, Rekor Harian Tertinggi Sejak Korban Pertama

Pergub yang baru disahkan pada 7 September 2020, memuat sejumlah sanksi terhadap para pelanggar prokes.

Masker-masker yang dijual para pedagang itu pun tak terhitung berapa yang terjual.

Demikian pula halnya dengan petugas yang tahu warga-warga itu berhenti untuk membeli masker sebelum tiba di titik di lokasi dilaksanakan razia juga tidak mempermasalahkannya.

Informasi yang diterima Serambinews.com, dari petugas yang terlibat dalam razia prokes, para pedagang masker di kawasan itu merasa senang.

48 Orang Terjaring Razia Masker di Kawasan Ulee Lheue

Alasannya logis, yakni masker-masker yang mereka jual laris manis bak pisang goreng.

"Sehingga pedagang itu pun berharap sering-sering dilaksanakan razia prokse di kawasan ini," ungkap seorang petugas.

Sementara itu di dalam di dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2020, tercantum sanksi sosial untuk perorangan serta sanksi terberat, yakni cabut izin usaha bagi para pelaku usaha.

Untuk sanksi sosial yang dikenakan bagi perorangan itu mulai dari diminta melafalkan ayat-ayat pendek hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya serta membacakan butir-butir Pancasila.

Bukan hanya itu saja, sanksi terberat pun kemungkinan akan diberlakukan bagi perorangan, yakni berupa penyitaan sementara KTP pelanggar, bila pelanggaran prokes tersebut dilakukan berulang-ulang oleh orang yang sama.

Koordinator Umum Tim 3 Covid-19 Satpol PP dan WH Aceh, Drs Aidi Kamal MM, mengatakan sebanyak 20 warga yang terjaring razia Prokes di Jalan Teuku Umar, depan Taman Budaya, Banda Aceh, dijatuhi sanksi sosial karena tidak mengenakan masker, mulai dari pelanggar yang diminta membacakan ayat pendek, mulai surat Al-Fatihah serta surat Al-Ikhlas.

Bupati Aceh Besar Sebut Pentingnya Ikhtiar Bersama untuk Antisipasi Covid-19

Lalu, ada di antara warga lainnya diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya serta melafalkan butir-butir Pancasila.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved