Breaking News

Berita Banda Aceh

Polisi Ungkap Kasus Mark Up Sertifikat Aset PT KAI Aceh Timur, Total Kerugian Negara Rp 6 Miliar

"Biaya operasional pengurusan dan sebagainya di-mark up, semuanya direkayasa oleh tersangka," kata Margiyanta.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono bersama Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, menggelar konferensi pers terkait kasus mark up pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur di Mapolda Aceh, Rabu (16/9/2020). 

"Biaya operasional pengurusan dan sebagainya di-mark up, semuanya direkayasa oleh tersangka," kata Margiyanta.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus mark up (penaikan harga) pembuatan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur.

Dalam kasus yang dilidik sejak November 2019 tersebut, polisi menahan salah satu tersangka berinisial RI.

RI ditahan, karena terbukti melakukan mark up bersama tiga lainnya dalam proses dan mekanisme pembuatan sertifikat aset PT KAI tersebut.

"Kasus yang kita tangani ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT KAI di wilayah Aceh Timur tahun anggaran 2019," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (16/9/2020).

Didampingi Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, menjelaskan, atas laporan masyarakat dan LSM, polisi menemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pembuatan sertifikat aset milik PT KAI.

Di mana setelah dilakukan lidik, polisi menemukan, adanya penaikan harga dalam setiap pembuatan sertifikat aset, termasuk biaya operasional.

Marah Ayu Ting Ting Disebut Pelakor dan Dihujat, Rojak: Langkahin Dulu Mayat Ayah!

"Proses mark up ini adalah menaikkan harga, mulai dari proses pengadaan, proses mekanismenya, itu rekayasa semua. Katakanlah nilainya A menjadi A plus, tidak perlu kami sebutkan berapa harga setiap satuannya," kata Margiyanta.

Pembuatan sertifikat ini dilakukan PT KAI, tepatnya pada sub diare I.1 Aceh wilayah Aceh Timur.

Mulai dari Bireum Bayeun sampai dengan Kecamatan Madat sejumlah 301 bidang tanah.

Terdapat 21 kontrak dengan nilai kontrak Rp 8.219.000.000.

Adapun perkiraan kerugian  negara dalam kasus ini mencapai  Rp 6.556.959.840.

"Biaya operasional pengurusan dan sebagainya di-mark up, semuanya direkayasa oleh tersangka," kata Margiyanta.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan salah seorang tersangka berinisial RI, merupakan pegawai di PT KAI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved