Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Kasus Mark Up Sertifikat Aset PT KAI Aceh Timur, Total Kerugian Negara Rp 6 Miliar
"Biaya operasional pengurusan dan sebagainya di-mark up, semuanya direkayasa oleh tersangka," kata Margiyanta.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Juga masih ada 3 lainnya yang juga akan segera kita tahan, berikutnya menyusul yaitu S, MAP, dan IOZ. Ketiganya kooperatif selama ini," kata Margiyanta.
Untuk diketahui, kasus dugaan mark up ini pernah didesak usut tuntas Ketua Koalisi Bersama Rakyat ( KIBAR) Provinsi Aceh, Muslim SE, akhir 2019 lalu.
Menurut Cut Lem, sapaak akrab Muslim, kasus itu sendiri dilapor oleh Lembaga Anti Korupsi Rakyat Aceh pada 7 Oktober 2019.
• Sosialisasi Prokes Saat Razia Yustisi, Ini Penekanan dan Imbauan Polisi kepada Warga Lhokseumawe
Cut Lem menjelaskan, kasus dugaan rasuah itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2019.
Bahwa PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur saat itu mengurus sertifikat atas semua aset PT KAI.
Menurutnya, pada pertengahan 2019, PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur, mengusulkan pengurusan sertifikat aset PT KAI meliputi wilayah Aceh Tamiang hingga Aceh Timur.
Dalam pengurusan sertifikat aset itulah, menurut Muslim, ada oknum di PT KAI yang melakukan penggelembungan harga sertifikat.
Mark up yang dilakukan adalah menggelembungkan harga satuan tiap-tiap aset yang diurus.
"Misal satu aset (tanah) harga sertifikatnya lima ratus ribu, dibuat lima juta. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini miliaran rupiah," katanya saat itu. (*)
• Viral Kisah Mbah Bingah Punguti Sampah Pendaki di Merbabu, Hasilnya Dijual dan Disedekahkan