Sikapi Penusukan Syekh Ali Jaber, Komite III DPD RI Desak Pembahasan RUU Perlindungan Tokoh Agama
RUU ini menjadi harapan kita agar tokoh tokoh agama terlindungi. Kita tak ingin kasus Syekh Ali Jaber terulang kembali di masa depan
Sikapi Penusukan Syekh Ali Jaber, Komite III DPD RI Desak Pembahasan RUU Perlindungan Tokoh Agama
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber mendapat kecaman dari banyak pihak.
Agar kejadian itu tidak berulang dan menimpa tokoh agama lainnya, Undang Undang Perlindungan Tokoh Agama dinilai sudah sangat dibutuhkan.
Karena itu, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membidangi persoalan agama mendesak agar rancangan undang undang (RUU) tersebut segera dibahas.
Apalagi RUU Perlindungan Tokoh Agama juga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
“RUU Perlindungan Tokoh Agama yang masuk Prolegnas DPR RI pada 2020 harus segera dibahas untuk kemudian disahkan,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc.
Senator asal Aceh yang akrab disapa Syech Fadhil ini meminta Pemerintah dan DPR RI segera melakukan pembahasan, karena kondisi yang sudah mendesak dan urgent.
• BNPT Belum Yakin Penusuk Syekh Ali Jaber Gila, Kakek Tersangka: Kalau Kumat Ngomong Tak Nyambung
• Syekh Ali Jaber: Saya Bisa Selamat karena Allah
• BNPT Belum Yakin Penusuk Syekh Ali Jaber Gila, Kakek Tersangka: Kalau Kumat Ngomong Tak Nyambung
"RUU ini menjadi harapan kita agar tokoh tokoh agama terlindungi. Kita tak ingin kasus Syekh Ali Jaber terulang kembali di masa depan," ujar mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini.
Diketahui, sejak diusulkan pada 17 Desember 2019, RUU Perlindungan Ulama atau RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji diusulkan oleh PKS, PKB dan PPP.
"Kita tak perlu menunggu korban baru, kemudian baru tersentak. Ini harus segera dibahas,” pungkas Syech Fadhil.
“Kami dari Komite III DPD RI mendorong RUU Perlindungan Tokoh Agama segera dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang," pungkasnya lagi.(*)
• Login Disini Untuk Lihat Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8 dan Gelombang 9 Segera Dibuka
• China Tiba-tiba Undang Pemimpin Negara Eropa Lihat Kondisi Suku Uighur, Ada Apa?