BPKA Imbau Wajib Pajak Bayar Langsung ke Loket Resmi
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memperketat pengawasan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat se-Aceh.
Ringkasan Berita:
- BPKA mengambil langkah tegas menertibkan praktik percaloan di seluruh UPTD Samsat di Aceh setelah menerima banyak laporan masyarakat.
- Kepala BPKA, Reza Saputra, menekankan bahwa pengurusan pajak harus dilakukan melalui loket resmi tanpa perantara.
- Masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan percaloan ke kanal pengaduan BPKA.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memperketat pengawasan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat se-Aceh.
Hal ini sebagai respons terhadap meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya praktik percaloan dalam pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa percaloan tidak hanya merugikan wajib pajak secara finansial.
Tetapi juga mencederai transparansi serta integritas pelayanan publik.
“Kami telah menerima banyak laporan dan kami bertindak. Pencegahan praktik percaloan adalah prioritas,” ujar Reza.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan pengurusan dokumen pajak secara langsung melalui loket resmi di UPTD Samsat,” tambahnya.
Pengawasan Diperketat, Informasi Diperluas
Sebagai langkah pencegahan, BPKA telah menginstruksikan seluruh Kepala UPTD Samsat untuk memastikan bahwa informasi mengenai prosedur dan biaya resmi dipublikasikan dengan jelas dan mudah diakses masyarakat.
Baca juga: MoU Helsinki Bukan Bahan Lelucon Politisi
Baca juga: Semarak Aceh Festival 2025, Dibuka Resmi Wakil Gubernur Fadhlullah
“Pengurusan pajak kendaraan itu mudah dan dapat dilakukan tanpa biaya perantara,"
"Kami meminta UPTD untuk memperluas media informasi yang mendorong masyarakat tidak menggunakan jasa calo,” tutur Reza.
BPKA juga menerapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Pemasangan imbauan tegas: Media informasi visual dipasang di area layanan untuk mengingatkan wajib pajak agar tidak bertransaksi dengan calo.
- Peningkatan pengawasan internal: Memastikan tidak ada staf Samsat yang terlibat atau berafiliasi dengan pihak calo.
- Edukasi wajib pajak: Petugas diminta aktif menjelaskan prosedur resmi serta rincian biaya sesuai ketentuan.
BPKA mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pemberantasan praktik percaloan.
Reza meminta agar setiap indikasi aktivitas calo segera dilaporkan kepada petugas berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi BPKA.(*)
Baca juga: Tok! PT Vonis Anggota DPRA 3 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Baca juga: SAM Airlines Segera Mengudara, Tahap Pengurusan izin, Akan Layani Penerbangan Umrah Aceh-Arab Saudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Pengelolaan-Kekayaan-Aceh-BPKA-Reza-Saputra.jpg)