Berita Aceh Utara
Stres Ditinggal Suami, Sambil Nangis Ibu Lima Anak Mengaku Nekat Nyabu di Warkop, Stok untuk Sebulan
Ibu lima anak tersebut menangis saat menceritakan kejadian yang membuatnya stres. Ia mengaku sudah 10 tahun ditinggal suaminya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Polsek Dewantara, melimpahkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (49) yang terlibat kasus sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (15/9/2020) sore.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik mendapat informasi berkas yang sudah lebih dulu dilimpahkan polisi sudah dinyatakan lengkap atau dengan kode P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, jaksa sempat menginterogasi tersangka.
Ibu lima anak tersebut menangis saat menceritakan kejadian yang membuatnya stres.
“SD mengaku sudah 10 tahun ditinggal suaminya,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Permana SH kepada Serambinews.com, Selasa (15/9/2020).
Ia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan anaknya.
SD selama ini mengaku berjualan di sebuah warung kopi di kawasan Kecamatan Dewantara.
“Tersangka mengaku sudah lima bulan terakhir menggunakan sabu sebelum tertangkap,” ujar Kasi Pidum.
Disebutkan, perempuan asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe diringkus oleh polisi pada 16 Mei 2020, saat sedang asyik nyabu di warung kopi tempatnya bekerja, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
SD mengaku bekerja mengelola sebuah warung kopi dari pukul 10.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari.
Dari menjual kopi, dalam sehari bisa mendapat pendapatan minimal Rp 150 ribu.
Sebagian pendapatannya digunakan membeli sabu dan sebagian lainnya.
“Sabu yang ditemukannya juga baru dibeli Rp 300 ribu, untuk persediaan satu bulan ke depan,” ungkap Yudhi.
Sabu itu diperoleh SD dari seorang berinisial C (30), kini sudah menjadi buronan polisi.