Update Corona di Pidie Jaya
Tak Pakai Masker di Pidie Jaya Didenda Hingga Rp 50 Ribu, Perbup Prokes Covid-19 Mulai Berlaku
Salah satu sanksinya, yakni denda Rp 30 ribu bagi masyarakat biasa tak pakai masker.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Salah satu sanksinya, yakni denda Rp 30 ribu bagi masyarakat biasa tak pakai masker. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pelanggaran yang sama didenda Rp 50 ribu.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemkab Pidie Jaya (Pijay) mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Tentu Perbup ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran virus Corona yang semakin meningkat. Salah satu sanksinya, yakni denda Rp 30 ribu bagi masyarakat biasa tak pakai masker.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pelanggaran yang sama didenda Rp 50 ribu.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Ir Jailani Beuramat, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (16/8/2020).
"Terhitung mulai hari ini, Rabu (16/9/2020) penerapan terhadap Perbup ini efektif dilakukan guna meminimalisir penyebaran wabah Corona yang semakin hari semakin meningkat," kata Ir Jailani.
• Massa Lanjutkan Demo Tolak Bimtek ke Kantor Bupati Aceh Timur, Kejari Tampung Aspirasi Ormas
• Purnawirawan TNI Ini Mengamuk dan Tusuk Kepala Dukuh, Tak Terima Dilerai Saat Cekcok dengan Istri
• Insentif Covid-19 Tenaga Medis Akan Cair, Dokter Rp 15 Juta, Perawat 7,5 Juta, Aceh Timur Terbesar
Jailani mengatakan Perbup ini sudah diselesaikan sejak 28 Agustus 2020.
Kemudian dalam beberapa pekan ini, pihaknya juga gencar menyosialisasikan, termasuk sanksinya yang akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, kata Jailani hanya sebatas pemberian peringatan atau preventif.
Tahap kedua, pelanggar dikenakan sanksi menghafal surat pendek, salawat, Pancasila, teks proklamasi serta membersihkan tempat ibadah.
Terakhir pemberlakuan sanksi denda berupa uang bagi pelanggar Prokes, misalnya tak memakai masker didenda Rp 30.000 bagi masyarakat biasa dan Rp 50.000 bagi para PNS.
"Kami sangat berharap semua elemen masyarakat patuh terhadap Prokes ini demi menyelamatkan semua jiwa dari sebaran virus berbahaya ini," harap Jailani. (*)