Berita Aceh Timur

Massa Lanjutkan Demo Tolak Bimtek ke Kantor Bupati Aceh Timur, Kejari Tampung Aspirasi Ormas

Sebelumnya, massa BRPK sempat berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan ditemui Kasi Pidsus Kejari, Hafrizal.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Sejumlah ormas yang tergabung dalam Barisan Rakyat Peduli Keadilan (BRPK) Aceh Timur menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Timur di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Massa gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang menamakan diri Barisan Rakyat Peduli Keadilan (BRPK) Aceh Timur melanjutkan aksi demo ke Kantor Bupati Aceh Timur, Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya, massa BRPK sempat berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan ditemui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Hafrizal.

“Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih kepada ormas yang telah menyampaikan aspirasi secara damai tanpa keributan dan mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Hafrizal di hadapan massa.

“Aspirasi yang disampaikan ormas hari ini adalah aspirasi masyarakat kita. Apa pun yang disampaikan akan terima dan kita tampung serta akan kita koordinasikan kepada pimpinan nantinya,” ujarnya.

Setelah petisi tuntutan ditandatangani oleh Kasi Pidsus, selanjutnya massa BRPK melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Bupati Aceh Timur.

Gabungan Ormas Demo di Depan Kejari Aceh Timur, Tuntut Pemerintah Hentikan Bimtek Perangkat Desa

Kronologi Polwan Bripka Christin Tewas Ditabrak Wakil Bupati Yalimo, Diduga Mabuk saat Mengemudi

Harun Keuchik Leumiek dan Segudang Torehan Kebaikan untuk Aceh dan Umat

Di depan kantor bupati, orator massa secara bergantian menyampaikan tuntutan yang sama, yaitu meminta bimbingan teknik (bimtek) peningkatan kapasitas perangkat desa yang digelar oleh Lembaga Peningkatan Aparatur Negara (Lempana) di Hotel Royal Idi Rayeuk segera dihentikan.

Selain itu, gabungan ormas juga meminta Kepala DPMG Aceh Timur dicopot dari jabatannya dan mengusut pihak yang memberikan izin bimtek di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Bukan cuma itu, pendemo juga meminta Pemkab Aceh Timur untuk mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran penanganan Covid-19, sebesar Rp 30,7 miliar.

Ketua LSM KANA, Muzakir mengatakan, bimtek aparatur desa yang dilaksanakan Lempena di Aceh Timur sudah berlangsung dua tahap.

Tahap pertama, sebutnya, diikuti sekitar 180 peserta dan tahap dua yang masih berlangsung hingga saat ini diikuti sekitar 200 peserta, dengan biaya per peserta sebesar Rp 5 juta.

Giok untuk Lantai Masjid Agung Nagan Segera Dipasang  

ODP di Lhokseumawe Capai 82 Orang, Ini Rincian yang Masih Dalam Proses Pemantauan

Mantan Istri Tak Mau Rujuk, Pria Ini Bakar Kamar Hotel Usai Bertengkar

“Sehingga ada sekitar Rp 2 miliar dana desa masuk ke Lempena. Sedangkan fakta di lapangan, masih banyak warga miskin tak dapat BLT dan kaum duafa menempati rumah tak layak huni,” urainya.

“Bimtek ini telah merugikan masyarakat. Karena itu, kami komit dari awal agar bimtek ini segera dihentikan,” tukas Muzakir.

Tuntutan agar bimtek aparatur gampong itu segera dihentikan juga disuarakan oleh Tgk Jamal dari LSM AKA.

“Jika bimtek tak segera dihentikan, kami akan demo tempat pelaksanaan bimtek dengan massa yang lebih banyak,” tandas Tgk Jamal.

Ronny Hariyanto dari LSM FAKSI dalam orasinya di hadapan massa menyatakan, dana desa dialokasikan pemerintah pusat untuk mensejahterakan rakyat.

Dulu Tukang Bersih Toilet, Pria Ini Kini Sukses Bikin Mantan Menyesal, Penghasilannya Rp 882 Miliar

Harun Keuchik Leumik Meninggal Dunia, Sempat Membangun Masjid dengan Biaya Pribadi

Oknum Pejabat Diduga Sulap SPPD Pegawai

Tapi melalui bimtek tersebut, ulasnya, hak rakyat telah dipangkas dana yang semestinya bagi kesejahteraan rakyat dihimpun melalui bimtek, lalu keuntungannya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved