Berita Bener Meriah
Tidak Memakai Masker, Tiga Warga Bener Meriah Mendapat Sanksi Sosial Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Sebanyak tiga warga dari 52 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mendapat sanksi....
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Sebanyak tiga warga dari 52 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mendapat sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Pemkab Bener Meriah bersama TNI-Polri dengan sasaran warga yang tidak memakai masker di Jalan Raya maupun di perkantoran pemkab setempat.
Dalam operasi itu, sebanyak 113 personel diterjunkan, diantaranya, Personel Satpol PP dan WH Bener Meriah, Personel Polres Bener Meriah, Brimob Batalyon B Pelopor 3, TNI jajaran Kodim 0119/Bener Meriah, Sub Denpom IM/1-7, serta dari Dinas Kesehatan.
Kegiatan itu dilaksanakan pada, Rabu (16/9/2020) yang dipusatkan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bener Meriah dan Jalan Raya Kampung Uring, Kecamatan Bukit.
Pantauan Serambinews.com, petugas menggelar razia penegakan disiplin Prokes yang berlangsung di Jalan Raya dan Perkantoran Pemkab Bener Meriah.
Untuk di Jalan Raya, ketika ada warga yang tidak menggunakan masker, dan helm maka petugas langsung menghentikannya.
Bagi yang tidak mengenakan helm, pengendara disuruh kembali ke rumah untuk mengambil helm. Sedangkan warga yang tidak memakai masker didata identitas mereka dan kemudian diingatkan tentang pentingnya menggunakan masker.
Selanjutnya, para pelanggar ini dikenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah menjalani hukuman, warga yang tidak memakai masker, petugas langsung membagikan masker kepada mereka.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kabag Ops, AKP Syabirin SH MSi, menyampaikan, tiga warga dari sebanyak 52 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mendapat sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Ketiga orang yang melanggar Prokes tersebut satu orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” ujar Kabag Ops Polres Bener Meriah, AKP Syabirin SH MSi.
Disebutkan, dari 52 orang yang melanggar Prokes tersebut diantaranya, sebanyak 20 orang pengguna kendaraan roda empat, dan 25 orang pengguna roda dua, serta 4 orang pekerja kantor dan pejalan kaki.
Menurutnya, Operasi Yustisi yang dilaksanakan hari ini, terlebih dahulu dilaksanakan untuk mendisiplikan Prokes kepada petugas sebagai contoh untuk masyarakat.
“Kita melaksanakan penertiban itu dari kita terlebih dahulu, kemudian setelah disiplin baru ke masyarakat,” ungkapnya.
Untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes ini, kata Syabirin masih mengacu kepada peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020, salah satunya sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Sejauh ini kita belum menerima peraturan Bupati atas sanksi pelanggaran Prokes di kabupaten tersebut, makanya hari ini kita masih perpedoman pada peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2020,” bebernya.
Dengan meningkatnya orang terjangkit virus Corona di Indonesia maupun di Provinsi Aceh, Ia berharap, kepada masyarakat khususnya Kabupaten Bener Meriah untuk mematuhi Prokes Covid-19.
“Kita tidak tahu virus Corona sudah terjangkit siapa saja, siapapun bisa terpapar, jadi kami bersama Pemerintah Daerah berusaha untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, kami mengharapkan masyarakat patuh terhadap imbauan agar kita terhindar dari wabah ini,” kata Syabirin.(*)
• Aceh Cetak Rekor Pasien Covid Meninggal, Kasus Positif Hari Ini 95 Orang, Total Terpapar 3.126 Orang
• Kiprah Prof Safwan Idris, Tokoh Ulama dan Intelektual Aceh yang Syahid ditembak Pria Misterius
• Disdikbud Aceh Tenggara Liburkan Ratusan Siswa & Puluhan Guru, Penyebabnya Berkaitan Hasil Tracing