Anak Bripka Christin: Pak Kapolda Tolong Proses Orang yang Tabrak Mama, Suami Korban Menangis
Sang istri, Bripka Christin M Batfeny yang sebelumnya pamit untuk ikut apel di Mapolda Papua, justru pulang dalam keadaan tak bernyawa.
Polresta Jayapura telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Calon bupati pada Pilkada Yalimo 2020 itu juga telah ditahan.
Akibat perbuatannya, Erdi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.
Paulus menjamin kasus yang menewaskan Bripka Christin itu akan diusut tuntas.
Status Erdi sebagai wakil bupati dan calon wakil bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Paulus meminta publik tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.
"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana (memproses) sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata Paulus di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.
Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.
• Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Aceh Barat 53 Orang, 4 di Antaranya Meninggal, 27 Sembuh
• Tabrak Polwan Bripka Christin hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Jadi Tersangka dan Ditahan
• Motif Penculikan Bos Dealer di Lhokseumawe belum Diketahui, Polisi Masih Buru 5 Pelaku Lagi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka Christin Tewas Ditabrak Wabup Yalimo, Suami Korban: Harusnya Saya yang Pakai Motor Itu"