Breaking News

Info Singkil

Perbup Protokol Kesehatan Aceh Singkil Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Pada pasal 18, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dengan...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Tangkapan layar Perbup Prokes Aceh Singkil. 

Pada pasal 18, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mulai berlaku.

Bagian kedua dalam Perbup tersebut, mengatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Terutama bagi yang tidak menggunakan masker.

Pada pasal 18, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

Pemberian sanksi dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan TNI dan Polri.

Seorang Wanita di Pakistan Diperkosa Bergilir, PM Minta Pelaku Dihukum Gantung atau Dikebiri Kimiawi

Dalam Perbup juga mewajibkan setiap orang yang ke luar masuk Aceh Singkil, menunjukkan surat tugas dan surat bebas Covid-19.

Selain menerapkan sanksi kerja sosial dan denda.

Penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi bagi pelanggar Prokes juga akan dijatuhkan kepada perkantoran, rumah makan, hotel, pengemudi mobil, dan sepeda motor.

Bagi perkantoran dan rumah makan, sanksinya penutupan sementara atau denda.

Sedangkan pengendara dan penumpang, sanksinya kerja sosial dan denda.

Sementara itu, sejak tadi malam sosialisasi Perbup 32 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Singkil, terus dilakukan.

Sosialisasi antara lain dilakukan melalui pesan berantai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved