Breaking News

Info Singkil

Perbup Protokol Kesehatan Aceh Singkil Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Pada pasal 18, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dengan...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Tangkapan layar Perbup Prokes Aceh Singkil. 

Bahwa Pemkab Aceh Singkil, akan melakukan pendisiplinan protokol Kesehatan kepada seluruh masyarakat dan pemilik usaha dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya.

Adapun sasaran pendisiplinan antara lain penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan di tempat usaha, kerumunan, dan fasilitas publik.

Bila ditemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa, teguran lisan maupun tertulis, kurungan, denda dengan nilai tertentu, dan penyitaan tanda pengenal/KTP.

Kemudian, penutupan tempat usaha sementara bagi yang melanggar protokol kesehatan dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. (Diskominfo)

Korea Selatan Gunakan Teknologi Blockchain ke Rumah, Alat Pembayaran Secara Elektronik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved