Pembobol Ruko Ditangkap
Tersangka Spesialis Pembobol Ruko Ini Ternyata Residivis, Uang Hasil Jarahan untuk Beli Sabu
"Dia mengaku uang hasil selama ini dia bobol 4 ruko itu, sebagian besarnya dia pakai untuk membeli sabu-sabu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo
Dilaporkan sebelumnya, aparat Sat Reskrim Polres Langsa meringkus dua spesialis pembobol rumah toko (ruko) yang telah beroperasi di sejumlah ruko milik warga Kota Langsa.
• Daftar Khatib Jumat 18 September 2020 di Masjid Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen
• Jembatan Darurat Selesai, Warga Lae Cikala, Aceh Singkil Bisa Kembali Beraktivitas
• Anggota DPRA Apresiasi Langkah Pemko Banda Aceh Atasi Covid, Sebut Perwal Prokes Bukti Kerja Nyata
Dua tersangka yaitu berinisial SY (44), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, dan RS (37), warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Kamis (17/9/2020), mengatakan, tersangka SY dan RS berhasil ditangkap aparat berwajib setelah sebelumnya mendapat laporan korban.
Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan pelaku itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan juga berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar TKP.
Pada Rabu (16/9/2020) pukul 05.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka SY dan RS di Pasar Ikan, Gampong Blang Seunibong, dengan sejumlah barang-bukti.
Barang bukti berhasil disita dari pelaku antara lain, uang tunai Rp 4 juta, 1 buah obeng (alat mencongkel pintu ruko), 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna putih nopol BL 4123 UAJ, dan berapa pakaian.(*)