Pembobol Ruko Ditangkap

Tersangka Spesialis Pembobol Ruko Ini Ternyata Residivis, Uang Hasil Jarahan untuk Beli Sabu

"Dia mengaku uang hasil selama ini dia bobol 4 ruko itu, sebagian besarnya dia pakai untuk membeli sabu-sabu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR  
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi anggotanya memperperlihatkan BB (barang bukti) uang dan lainnya yang disita dari pelaku pembobol ruko. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka SY, spesialis pembobol 4 rumah toko (ruko) di Langsa yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Langsa mengakui bahwa uang aksi pencurian itu digunakannya untuk kebutuhan membeli sabu-sabu.

"Dia mengaku uang hasil selama ini dia bobol 4 ruko itu, sebagian besarnya dia pakai untuk membeli sabu-sabu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjerat SY tersebut adalah kasus kedua terungkap oleh aparat Kepolisian.

Sebelumnya berapa tahun lalu, tersangka SY juga pernah ditangkap Polisi dengan kasus yang sama. Ia pun baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Langsa.

Ironisnya, setelah menjalani hukuman berapa tahun di penjara, tersangka SY bukannya insaf, tapi malah kembali melakukan pembobolan 4 ruko milik masyarakat.

BREAKING NEWS - Satuan Reskrim Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Spesialis Pembobol Ruko

Ini 4 TKP di Langsa yang Sudah Berhasil Dibobol Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp 100

Juta Lebih

Kasus Positif Covid di Langsa Meningkat Tajam, Hari Ini Naik 100 Persen, Ini Total Warga Terpapar

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil menjarah di 4 ruko yang berhasil dia bobol itu, pelaku yang merupakan seorang residivis ini meraup uang korban mencapai Rp 100 juta lebih.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku spesialis pembobol ruko, tersangka SY, telah melakukan aksi kejahatannya di 4 TKP dari 4 ruko dalam wilayah hukum Polres Langsa, dengan prakiraan kerugian korban mencapai Rp 100 juta lebih.

"Untuk sementara, kita masih menerima 4 LP (laporan polisi) dari korban untuk 4 lokasi penbobolan (pencurian) dilakukan tersangka SY," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo SIK saat konfrensi pers di aula Mapolres setempat, Kamis (17/9/2020) pagi tadi.

Kasat Reskrim merincikan, 4 TKP pencurian yang dilakukan tersangka SY, pertama terjadi tanggal 29 Juli 2020 pukul 09.00 WIB, di Toko My Tex Langsa (toko kain) milik M Husin, di Jalan Iskandar Sani, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Pad TKP itu, pelaku yang mengaku beraksi sendiri berhasil menggasak harta benda dan uang milik korban, dengan total kerugian materil korban diperkirakan mencapai Rp 71.350.0000.

IGD RSU Cut Meutia Aceh Utara, Tiba-tiba Ditutup, Ada Apa? Ini Penjelasan Humas

Dua Karyawan Migas Positif Covid-19  

Belasan Ekor Ayam Ribut, Ternyata Lahan Kosong di Cot Gapu Terbakar

Di TKP kedua, terjadi tanggal 19 Agutus 2020 pukul 03.30 WIB, di Toko Puncak Timur milik Ceng Yang, di Jalan Rel Pasar Ikan Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, dengan kerugian materil Rp 25.000.000.

Lalu TKP ketiga, terjadi tanggal 27 Agustus 2020 pukul 03.30 WIB, di Toko Teratai Langsa (toko beras) milik Farid Al Asa’ad, di Jalan Terminal Lama, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa, dengan kerugian materil Rp 5.000.000.

Kemudian, di TKP keempat terjadi tanggal 10 September 2020 pukul 04.30 WIB, di Toko Alfamart milik M Amir Iriansyah di Jalan Ahmad Yani, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, dengan kerugian materil Rp 3.091.000 juta.

"Dari aksi kejahatan yang dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) itu, tersangka SY berhasil memperoleh keuntungan diperkirakan total Rp 100 juta lebih," sebut Iptu Arief.

Dilaporkan sebelumnya, aparat Sat Reskrim Polres Langsa meringkus dua spesialis pembobol rumah toko (ruko) yang telah beroperasi di sejumlah ruko milik warga Kota Langsa.

Daftar Khatib Jumat 18 September 2020 di Masjid Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen

Jembatan Darurat Selesai, Warga Lae Cikala, Aceh Singkil Bisa Kembali Beraktivitas

Anggota DPRA Apresiasi Langkah Pemko Banda Aceh Atasi Covid, Sebut Perwal Prokes Bukti Kerja Nyata

Dua tersangka yaitu berinisial SY (44), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, dan RS (37), warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Kamis (17/9/2020), mengatakan, tersangka SY dan RS berhasil ditangkap aparat berwajib setelah sebelumnya mendapat laporan korban.

Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan pelaku itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan juga berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar TKP.

Pada Rabu (16/9/2020) pukul 05.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka SY dan RS di Pasar Ikan, Gampong Blang Seunibong, dengan sejumlah barang-bukti.

Barang bukti berhasil disita dari pelaku antara lain, uang tunai Rp 4 juta, 1 buah obeng (alat mencongkel pintu ruko), 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna putih nopol BL 4123 UAJ, dan berapa pakaian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved