Razia Masker di Aceh
60 Warga di Ulee Lheue Terjaring Razia tak Gunakan Masker Disanksi Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Dalam razia yang ditujukan kepada jalan tersebut, terdapat sekitar 60-an orang yang terjaring. Mereka rata-rata tidak menggunakan masker saat keluar
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Muspika Kecamatan Meuraxa, dibantu oleh Satpol PP Banda Aceh menggelar razia penerapan protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020) sore.
Razia dipusatkan di dua lokasi, yaitu depan kantor Camat Meuraxa dan depan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.
Dalam razia yang ditujukan kepada jalan tersebut, terdapat sekitar 60-an orang yang terjaring. Mereka rata-rata tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Pelaksanaan razia itu dipantau oleh Camat Meuraxa Ardiansyah S STP, MSi, Kapolsek Iptu Sujono, dan Danramil Kapten Nanang Junaedi.
• Bagi Masker dan Kampanye Kesehatan Meriahkan Harhubnas di Bandara CND Nagan Raya
• Menjaga Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi, Aceh Besar Bersiap Panen Raya
• Ini Jumlah Denda Bagi Warga yang ke Luar Rumah tanpa Masker
Camat Meuraxa Ardiansyah kepada Serambinews.com mengatakan, dalam razia itu didapati masih ada sejumlah warga yang belum memiliki kesadaran untuk memakai masker saat keluar rumah.
Namun, katanya, sebagian besar pengguna jalan sudah memakai masker, yang diperkirakan lebih 70 persen sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kesadaran masyarakat sudah besar, walaupun ada satu dua yang belum memakai masker. Mereka memang membawa masker, tapi dikantongi bukannya dipakai. Makanya tidak ingin lebih gencar dalam mengajak mereka patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Ardiansyah.
Katanya, rata-rata mereka yang terjaring razia itu memiliki masker di rumah, namun tidak membawa saat keluar rumah.
Ke depannya, kata camat, dengan adanya razia-razia tersebut diharapkan masyarakat semakin patuh dalam penerapan protokol kesehatan.
Kemarin, mereka yang terjaring diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi dengan mencatat nama pelanggar.
Lalu sanksi sosial diberikan dengan mengharuskan pelanggar membaca ayat pendek, membaca Pancasila, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Ke depan akan terus diperketat, nanti jika Satpol PP Kota dan Provinsi sudah siap secara administratif, maka nanti kita laksanakan bersama penyidik,” tandas Ardiansyah.
Razia tersebut merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Muspika Meuraxa.
Sebelumnya dalam raiza pada Selasa (15/9) sempat terjaring 48 orang pelanggar.(*)