Pekerja Refleksi Lecehkan Pelanggan
BREAKING NEWS - Lecehkan Pelanggan, Polisi Tangkap Pekerja Refleksi di Banda Aceh
MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020).
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020) sore.
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020) sore.
Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh, yakni dengan mengisap kemaluan korban yang tidak disadari sebelumnya oleh RI (30) asal Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).
Menurut Iptu Chalis, korban yang keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka MZ, langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta Alam.
Berselang beberapa jam kemudian, tersangka langsung diringkus di tempat kerjanya di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.
Pijat plus di Medan
MZ ternyata baru tiga pekan bekerja.
Sebelumnya, tersangka bekerja di salah satu refleksi di Medan, Sumatera Utara.
• Bohongi Istri, Pura-pura Kena Corona, Pria Ini Ketahuan Tidur di Rumah Wanita Lain Selama 1 Bulan
• Lagi Nongkrong dengan Suami Orang, Bu Guru Ini Dikeroyok Geng Mama Muda Sampai Celananya Dilucuti
• Heboh Gegara Doakan Siswa Mati, Dua Oknum Guru Pembuat Konten Muncul Minta Maaf pada Publik
Pada saat tersangka MZ bekerja di sana, tersangka bebas melakukan hal tersebut, karena memang melayani pemijatan plus.
Namun, kondisi tersebut berbeda selama tersangka yang baru bekerja selama tiga pekan di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya, korban RI (33), seorang pelanggan refleksi tersebut keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni mengisap kemaluannya.
Karena, tujuan korban melakukan pemijatan ke usaha refleksi tersebut untuk kebugaran tubuhnya.