Diduga Menistakan Agama, Bocah 13 Tahun jadi Tersangka dan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Omar Farouq (13) dihukum di pengadilan Syariah di Negara Bagian Kano di barat laut Nigeria setelah dituduh gunkan kata kotor terhadap unsur keagamaan
UNICEF telah meminta pemerintah Nigeria dan pemerintah Negara Bagian Kano untuk segera meninjau kasus tersebut dan membatalkan hukuman, kata organisasi itu dalam sebuah pernyataan.
"Kasus ini semakin menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mempercepat berlakunya RUU Perlindungan Anak Negara Bagian Kano untuk memastikan bahwa semua anak di bawah 18 tahun, termasuk Omar Farouq dilindungi - dan bahwa semua anak di Kano diperlakukan sesuai dengan standar hak anak,"Kata Hawkins.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)
• Viral Aksi Bapak Sopir Bus Payungi Penumpang, Disebut Sama-sama Beruntung, Begini Videonya
• Cinta Buta! Cerai dari Istri, 12 Tahun Kemudian Menikah dengan Ibu Mertua, Mengaku Lebih Bahagia
• Selama Ini Dibuang Begitu Saja, Ternyata Ini 5 Manfaat Air Buangan AC yang Tak Banyak Orang Tahu
• Satu Gadis Rohingya di Lhokseumawe Diduga Kabur Saat Jaga Pasien di Rumah Sakit
artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Bocah 13 Tahun jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara