Berita Banda Aceh

DPRA Lapor Pemerintah Aceh ke KPK Terkait Proyek Multiyears dan Dana Refocusing 

Pimpinan DPRA bersama anggota lembaga itu melaporkan Pemerintah Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/9/2020)

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
KIRIMAN M RIZAL FALEVI KIRANI
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin didampingi anggota DPRA, menyerahkan dokumen laporan terhadap Pemerintah Aceh kepada Koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pimpinan DPRA bersama anggota lembaga itu melaporkan Pemerintah Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/9/2020).

DPRA meminta KPK melakukan pengawasan terhadap proyek multiyears tahun 2020-2022 dan penggunaan dana refocusing Rp 2,3 triliun.

Berkas laporan diantarkan langsung Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama Wakil Ketua III, Safaruddin.

Turut serta anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Safrizal Gamgam, Falevi Kirani.

Perwakilan Fraksi Partai Aceh, Irfansyah dan Tarmizi SP.

dr Purnama Setia Budi (Fraksi PKS), dan Irfannusir mewakili Fraksi PAN. 

Suami Peluk Istri di Jalan Akibat Meninggal Dilindas Truk, Kini Sendirian Rawat Bayi 7 Bulan

Berkas tersebut diterima oleh Koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus.

Sebelum menyerahkan berkas laporan, pimpinan dan anggota DPRA itu melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua III, Safaruddin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (18/9/2020) mengatakan laporan itu berkaitan dengan pengadaan paket proyek multiyears Aceh tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 2,7 triliun yang saat ini sudah dilelang oleh Pemerintah Aceh.

Petugas Sita Belasan Ponsel Milik Migran Rohingya di BLK Lhokseumawe

“Laporan ini menindaklanjuti surat yang sudah kita sampaikan ke KPK dahulu, terkait keputusan lembaga (DPRA) tentang pembatalan proyek tahun jamak atau multiyears itu sendiri dimana dalam penganggarannya ada proses yang tidak terpenuhi,” katanya.

Ia menjelaskan proses yang tidak terpenuhi tersebut seperti tidak mendapat rekomendasi dari Komisi IV DPRA periode lalu.

Sehingga DPRA periode 2019-2022 sudah membatalkan proses usulan penganggaran proyek multiyears dalam rapat paripurna.

Selain itu proses penganggaran proyek multiyears juga hanya menggunakan kesepahaman antara pimpinan DPRA dengan eksekutif, tanpa ada pembahasan di Banggar, apalagi masuk dalam KUA PPAS tahun 2020.

Ini Kronologi Lengkap Pekerja Refleksi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggannya

Kejanggalan lain, ungkapnya, disaat seluruh kegiatan kemasyarakatan direfocusing untuk penanganan Covid-19, tapi yang anehnya anggaran kegiatan tahun jamak ini tidak tersentuh refocusing.

“Makanya, indikasi penyelewenganan proyek tahun jamak ini cukup besar, ini yang perlu didapat informasi oleh KPK sebelum mereka melakukan pencegahan dan penindakan. Kita datang ke KPK bagian dari mengamankan APBA,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Anggota DPRA dari Fraksi PAN, Irfannusir menambahkan, laporan itu dilakukan karena Pemerintah Aceh selama ini terkesan tertutup dan tidak transparan.

Apabila ada kesalahan dalam penganggaran, pihaknya minta KPK untuk memprosesnya.

“Kita minta juga KPK untuk mengawasi penggunaan anggarannya secara ketat, jika ada pihak-pihak yang bermain dengan anggaran tersebut tentu akan dimonitor,” katanya.

Suami Bohongi Istri Dengan Mengaku Positif Covid-19, Ternyata Menginap di Rumah Selingkuhannya

Menurutnya, Pemerintah Aceh terlalu tertutup mengenai penggunaan anggaran.

Terutama anggaran refocusing yang sampai saat ini peruntukannya tidak pernah disampaikan ke DPRA.  

“Refocusing dari 1,7 triliun menjadi 2,5 triliun, DPRA tidak pernah diberi tahu. Penggunaan anggaran ditutup-tutupi.

Padahal dalam undang-undang keterbukaan publik masyarakat wajib tahu kemana anggaran digunakan, walaupun tidak sedetil mungkin.

Ini jangankan masyarakat, DPRA saja tidak di kasih tahu, padahal salah satu fungsi DPRA adalah penganggaran,” pungkasnya.(*)

Wanita Cantik Berpakaian Seksi Ini Dihukum Karena tak Pakai Masker, Sanksinya Tuai Pro Kontra

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved