Fakta Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan, Terkait Pencekalan Putra Soeharto ke Luar Negeri

Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Tribunnews
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani 

 Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.

Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

 Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.

Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Daerah Diminta Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

Bertambah 4 Kasus, Total Warga Positif Covid-19 di Kota Subulussalam 30 Orang

3. Kemenkeu Bakal Hadapi Gugatan Bambang

Yustinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebab, keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri diambil berdasarkan aturan yang berlaku.

Kalau pun harus dicabut, maka keputusan tersebut juga harus diambil berdasarkan hukum. "Kami juga patuh pada ketentuan yag berlaku.

Pencegahan dilakukan sesuai aturan dan akan dicabut sesuai aturan," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved