Pemilik PO Pelangi Ditangkap Angkut Narkoba dari Aceh, Lorong Bus Dimodifikasi Jadi Penyimpanan Sabu
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
SERAMBINEWS.COM – Perdagangan barang haram masih saja berlangsung di bumi pertiwi ini.
Barang haram yang dimaksud adalah narkoba, yang bahkan di sel penjara pun masih bisa diperjualbelikan.
Banyak cara yang dilakukan oleh sindikat narkoba untuk memperdagangkan barang haram mereka itu.
Meskipun pada akhirnya perbuatan jahat itu bisa ketahuan, namun segala cara yang tidak masuk akal pun mereka lakukan untuk melegalkan narkoba.
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penangkapan tersebut dilakukan karena F diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif mengatakan penangkapan F diperkuat dengan ditemukannya bungkusan berisi sabu-sabu pada Rabu (16/9/2020).
Diketahui, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku F di dalam salah satu bus miliknya.
"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya.
Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," kata Supyan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (18/9/2020).
Supyan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku F diduga telah memodifikasi busnya di bagian bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
Sabu-sabu disembunyikan di tempat khusus tersebut agar tidak diketahui petugas.
Upaya untuk mengelabui petugas tak berhenti sampa di situ.
F juga diduga mengemas sabu-sabu dalam kemasan teh dan dimasukkan dalam karung putih.
Ada 13 paket sabu-sabu yang disita oleh petugas.