Pemilik PO Pelangi Ditangkap Angkut Narkoba dari Aceh, Lorong Bus Dimodifikasi Jadi Penyimpanan Sabu
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Masing-masing paket beratnya 1 kilogram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang disita seberat 13 kilogram.
• VIDEO - Timnas Indonesia U-19 Sukses Atasi Qatar dalam Laga Uji Coba di Kroasia
• Kisah Perang Yom Kippur, Pertempuran Brutal Pasukan Suriah dan Israel, Mayat Bergelimpangan
Sopir dan Kernet Diamankan
Dalam mengungkap kasus ini, BNN tak bekerja sendiri.
Tetapi dibantu oleh jajaran Polresta Tasikmalaya yang juga menangkap tiga orang lainnya.
Ketiga orang tersebut antara lain pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus dengan inisial AM asal Medan.
Adapun bus pembawa sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan rute Medan-Tasikmalaya.
Tujuan akhir pemberhentian bus yakni di wilayah Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.
"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya.
Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Supyan. (Tito Dirhantoro)
• 99 Puisi Karya Wartawan - Penyair Terhimpun dalam Peradaban Baru Corona, Dua dari Aceh
• Tersangka Pelecehan Seks Terhadap Pelanggan Pijat Refleksi Diancam Hukuman 45 Kali Cambuk
• Lima Mayat ABK Disimpan di Freezer 12 Hari, Tewas Usai Tenggak Miras
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “Pemilik PO Pelangi Kendalikan Peredaran Narkoba, Lorong Bus Dimodifikasi Jadi Penyimpanan Sabu-sabu”