Berita Banda Aceh
Banda Aceh Zona Orange, Wali Kota Minta Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Ingat 4M
Aminullah menyebutkan, kepatuhan warga Banda Aceh dalam menjalankan protokol kesehatan 4M terus meningkat,
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Aminullah menyebutkan, kepatuhan warga Banda Aceh dalam menjalankan protokol kesehatan 4M terus meningkat,
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Setelah sempat lama berstatus sebagai kawasan merah, kini Banda Aceh kembali dinyatakan ke dalam zona orange (terkendali).
Hal itu berdasarkan publikasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Rabu (16/9/2020), yang kemudian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG).
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, hasil tersebut tak lepas dari upaya Pemko Banda Aceh bersama Forkopimda (Tim Siaga Covid-19) yang selama ini terus menekan angka penularan.
"Usaha demi usaha terus kita lakukan, dan kian hari makin kita tingkatkan.
• Shalat Tahajud Kunci Masuk Surga, Ini Tata Cara dan Niat serta Doanya
• Perkuat SDM Prajurit, Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Dilatih Pembekalan Teknik Fotografi
• Jenguk Istri di BLK Lhokseumawe, 4 Pria Rohingya dari Malaysia Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Sebabnya
Tapi unsur paling penting adalah warga kota yang disiplin laksanakan protokol kesehatan," kata Aminullah, Jumat (17/9/2020).
Aminullah menyebutkan, kepatuhan warga Banda Aceh dalam menjalankan protokol kesehatan 4M terus meningkat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Namun, Wali Kota tetap meminta warga untuk patuh dan terus disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Dalam dua pekan terakhir, Banda Aceh juga sudah melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
"Kami juga gencar melakukan razia 4M di setiap ruang publik di pusat kota. Sanksi juga kita berlakukan di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat," Aminullah menjelaskan.
Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha, lanjutnya.
Sementara Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, dalam rangka meningkatkan disiplin pihak akan melakukan operasi penegakan atau razia sebanyak empat kali dalam smeinggu. Selain itu, Muspika kecamatan rutin melakukan razia dengan melibatkan personel Satpol PP.
Sehingga katanya, dengan adanya kegiatan razia bersama, hampir setiap hari ada kegiatan penegakan disiplin di Banda Aceh. Katanya, sebagian pelanggar yang terjaring sebenarnya memiliki masker, namun mereka tidak memakainya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-penerapan-protokol-kesehatan-di-ulee-lheue.jpg)