Breaking News

BLT Subsidi Gaji Sisa 2 Gelombang Lagi, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini tahap ketiga bantuan subsidi gaji telah disalurkan oleh pemerintah. Penyaluran bantuan subsidi gaji ini akan dibagi dalam lima gelombang.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan telah disalurkan.

Saat ini tahap ketiga bantuan subsidi gaji telah disalurkan oleh pemerintah.

Penyaluran bantuan subsidi gaji ini akan dibagi dalam lima gelombang.

Pada gelombang keempat, subsidi gaji karyawan akan diberikan kepada 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun,

Selanjutnya, pada gelombang terakhir akan diberikan kepada 2 juta karyawan senilai Rp 3 triliun.

Sebelumnya, penyaluran subsidi gaji telah dilakukan pada gelombang ketiga untuk 3,5 juta karyawan dengan nilai Rp 4,5 triliun.

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Agus Susanto menyatakan sudah sebanyak 11,8 juta data penerima manfaat yang telah diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk disalurkan bantuan program bantuan Rp 600.000.

"Dalam tiga minggu, kami sudah mengumpulkan sebanyak 14 juta, namun yang telah kami validasi terdapat 11,8 juta," ujar dia.

Bikin Lebih Percaya Diri, 5 Bahan Ini Bisa Bantu Hilangkan Flek Hitam di Ketiak, Siku dan Lutut

Pasiter Kodim Galus yang Meninggal Dinyatakan Positif Terpapar Corona, Begini Sikap Gugus Tugas

Pangkalan Militer Utama Sibuk, Korsel Pantau Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik dari Kapal Selam

Berikut cara cek di BPJS Ketenagakerjaan :

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved