Berita Pidie
Kecewa dengan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Pengeroyoknya, Tukang Ojek: Tidak Ada Rasa Keadilan
Yuspandi (45), berprofesi sebagai tukang ojek kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) daro Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Yuspandi (45), berprofesi sebagai tukang ojek kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) daro Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Pasalnya, terdakwa Syamsuddin hanya dituntut satu bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lain juga dituntut rendah, masing-masing cuma tiga bulan penjara.
Yuspandi mengaku, dirinya menjadi korban pengeroyokan terdakwa Syamsuddin bersama tiga terdakwa lainnya, sehingga kakinya patah dan pendengaran terganggu.
"Saya kecewa dengan tuntutan JPU yang sangat rendah. Karena saya dikeroyok sampai kaki saya patah, mata saya masih sakit, dan pendengaran saya terganggu," kata Yuspandi, warga Gampong Dayah Beah, Kecamatan Delima kepada Serambinews.com, Sabtu (19/9/2020).
Menurut tukang ojek ini, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor BAP 08 VI Res 16 2020 Reskrim, bahwa terdakwa Syamsuddin bersama tiga rekannya melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
• BMKG: Waspada Angin Kencang, Ini Daerah yang Berpotensi
• Badai Landa Aceh Besar, 37 Unit Rumah Rusak, Ini Kecamatan yang Dilalui Puting beliung
• Begini Prokes yang Dilakukan Petugas Medis Bila Pasien Covid-19 Meninggal
Menurutnya, akibat dikeroyok, dia tidak bisa mencari rezeki untuk keluarganya. "Tuntutan JPU tidak ada rasa keadilan. Seharusnya tuntutan itu memberikan efek jera terhadap terdakwa," tukasnya kecewa.
Sementara itu, JPU Kejari Pidie, Dahnir SH kepada Serambinews.com, Sabtu (19/9/2020), menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa Syamsuddin (65), hanyasatu bulan penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya, papar JPU, masing-masing dituntut tiga bulan penjara.
"Terdakwa Syamsuddin tidak kita tahan karena telah tua. Sedangkan tiga terdakwa lainnya kita tahan," terang Dahnir.
Ia menyebutkan, tuntutan terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta di persidangan. JPU juga menghadirkan dokter yang mengeluarkan visum terhadap korban. "Tuntutan itu telah memberikan rasa keadilan," tegasnya.(*)