Jumat, 12 Juni 2026

180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut Status Kepesertaannya, Kenapa?

"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180 ribu orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi,"

Tayang:
Editor: Amirullah
prakerja.go.id
Poster iklan kartu Prakerja 

Untuk pelamar yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa mendaftar lewat Kementerian Ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Bagi para calon mpenerima pun juga bisa mendaftar, secara individu atau kolektif.

Sementara untuk via online, pendaftar dapat melakukannya lewat situs https://www.prakerja.go.id.

Berikut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja

Berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja :

1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja
  • Setelah terima email kembali ke situs untuk gabung ke gelombang kelima pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, selamat, Kartu PraKerjamu siap digunakan.

Syarat daftar Kartu Prakerja:

  • Berikut tiga syarat pendaftar Kartu Pra Kerja:
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang sekolah atau kuliah

(Tribunnewswiki.com, Kontan.co.id)

artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Status Kepesertaan 180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Bagaimana dengan Dana Insentifnya?

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved