Luar Negeri

Oman Hukum Penjara Wanita Jika Langgar UU Kesusilaan Baru, Jilbab Tidak Wajib

Kesultanan Oman mengeluarkan aturan baru untuk menjaga kesopanan di tempat umum. Seperti pembeli di mal-mal menghadapi hukuman penjara dan denda jika

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Sebuah pusat perbelanjaan di Muscat, Oman. 

SERAMBINEWS.COM, MUSCAT -  Kesultanan Oman mengeluarkan aturan baru untuk menjaga kesopanan di tempat umum.

Seperti pembeli di mal-mal  menghadapi hukuman penjara dan denda jika melanggar Undang-Undang Kesusilaan baru, lapor harian nasional Times of Oman, Senin (21/9/2020).

Pria dan wanita yang memperlihatkan bahu, lutut, atau dada mereka dapat didenda hingga 780 dolar AS atau sekitar Rp 11, 6 juta dan hukuman tiga bulan penjara.

Pembatasan baru datang di tengah meningkatnya keluhan ketidaksenonohan publik di toko-toko dan mal di Oman.

Aturan itu berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

Baik warga lokal, penduduk, turis asing, atau lainnya.

Komandan Pengawal Revolusi Iran Kembali Bersumpah, Serang Semua yang Terlibat Pembunuhan Soleimani

Oman Menyambut Baik Keputusan Bahrain Buka Hubungan dengan Israel

Arab Saudi Akan Meluncurkan Pendaftaran Ibadah Umrah Melalui Aplikasi Online

"Ketentuan berpakaian sederhana belum ditentukan secara rinci, tetapi harus mencakup menutupi tubuh dari bahu hingga di bawah lutut," kata Qais bin Mohammed Al-Ma'shari, Ketua Komite Urusan Masyarakat Dewan Kota di Gubernur Muscat.

Dia menambahkan pakaian harus menutupi bagian tubuh yang diperlukan dengan benar, tidak boleh terbuka, dan tidak memiliki gambar atau ilustrasi yang sensitif.

Namun Al-Ma'shari menjelaskan mengenakan jilbab tidak wajib "karena multikulturalisme, ideologi, dan toleransi beragama.

Rekomendasi tersebut akan dibahas oleh Dewan Kota bulan depan, dan hanya akan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri Diwan Pengadilan Kerajaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved