Berita Langsa
Ternyata, Cinta Lama Bersemi Kembali, Motif Oknum Satpol PP Langsa Satroni Rumah Wanita Bersuami
"RD dan AG mengaku sudah kenal sejak mereka masih kecil karena tak berjauhan rumah. Tahun 2020 ini mereka kembali intens berkomunikasi, ya seperti
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Untuk khalwat/mesum mereka sudah terbukti, karena berdua-duaan dengan non muhrim," ujar mantan Kadisdukcapil Langsa tersebut.
• Mengejutkan! Petugas Kebersihan Keluarkan Tikus Raksasa dari Selokan, Ini Faktanya
Sebelumnya dilaporkan, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/09/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah beristri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,
Sedangkan pasangan wanitanya berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia ke luar dari rumah AG.
Sebelumnya, oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.
Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG ke luar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.
Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.
"Kepada warga RD mengaku, saat berada di dalam rumah AG dan sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," ujarnya.
Dikatakan Safaruddin, selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD karena sudah kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.
"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid. Terkadang waktu shalat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.
• Apresiasi Pelanggan Setia di Sumatra, Telkomsel Gelar Program Skill Up
Bahkan RD mengaku, sudah pernah beberapa kali melakukan hubungan intim, baik di rumah AG mau pun di luar.
"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukum cambuk, karena sudah mencemarkan nama baik gampong," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, menyebutkan, oknum RD dan AG sudah diamankan di Kantor Syariat Islam setempat sejak pagi tadi.