Info Singkil
59 Warga Aceh Singkil Terpapar Corona, 27 di Antaranya Sembuh, Kematian Nihil
Data itu dipajang di Posko Siaga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di aula Setdakab Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Data itu dipajang di Posko Siaga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di aula Setdakab Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Data update Corona Virus Deseasis 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Singkil, mencapai 59 orang hingga, Kamis (24/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Data itu dipajang di Posko Siaga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di aula Setdakab Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil.
Dari total 59 orang yang terpapar virus Corona, sebanyak 27 di antaranya telah dinyatakan sembuh.
Sementara 32 orang masih menjalani masa isolasi untuk penyembuhan. Sedangkan angka kematian nihil.
Jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 tertinggi berada di Kecamatan Gunung Meriah dengan 39 kasus. Dari jumlah itu 8 di antaranya sembuh.
• Australia Mulai Enggan Membantu Dua Tetangganya Karena Terseret Dalam Utang dan Investor dari China
• Dunia Kesehatan Kembali Berduka, Dokter Senior RSUD Langsa Meninggal Dunia akibat Covid-19
• Cacing Pita Sepanjang 5 Meter Keluar dari Dubur Sopir Taksi, Mengaku Suka Makan Daging Mentah
Kasus Corona di Kecamatan Gunung Meriah melampaui Kecamatan Singkil, yang sejak kasus positif Corona pertama kali ditemukan di Aceh Singkil, selalu menempati posisi tertinggi.
Ibu kota Kabupaten Aceh Singkil, itu menempati posisi kedua dengan 16 kasus. Namun semuanya sudah dinyatakan sembuh.
Berikutnya di Kecamatan Kota Baharu dan Singkohor, masing-masing satu kasus.
Tim Surveilans Dinas Kesehatan Aceh Singkil, tengah melakukan tracking terhadap keluarga dan kontak erat dengan 26 terkonfirmasi Covid-19 yang diumumkan kemarin.
Untuk pencegahan Covid-19 Pemkab Aceh Singkil, juga sedang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Singkil.
Penjatuhan sanksi terhadap pelanggar Perbup akan dilakukan 1 Oktober setelah sosialisasi tuntas. (Diskominfo)