Berita Aceh Selatan

DPRK Aceh Selatan Sahkan APBK-P Tahun 2020 Rp 1,3 Triliun

Penutupan rapat paripurna tentang APBK-P Tahun 2020 yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRK ini dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Teuku

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Teuku Bustami SE didampingi Wakil Ketua II, Ridwan AMd, menandatangani pengesahan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun 2020 Rp 1,3 Triliun lebih. 

Penutupan rapat paripurna tentang APBK-P Tahun 2020 yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRK ini dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Teuku Bustami SE didampingi Wakil Ketua II, Ridwan AMd.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) 2020 Kabupaten Aceh Selatan berakhir, Kamis (24/9/2020).

Penutupan rapat paripurna tentang APBK-P Tahun 2020 yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRK ini dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Teuku Bustami SE didampingi Wakil Ketua II, Ridwan AMd.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekdakab Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM mewakili Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, perwakilan Forkopimda, para Asisten, kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK), Kepala Bagian (Kabag), serta undangan lainnya.

Dalam rapat terakhir, Kamis (24/09), empat fraksi di DPRK Aceh Selatan yakni, Fraksi PNA, Fraksi Demokrat, Fraksi Pelangi, dan Fraksi Partai Aceh (PA) menerima dan menyetujui Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2020.

Setelah disetujui keempat fraksi, maka rapat yang dipimpin Wakil Ketua I, Teuku Bustami SE mengesahkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun 2020 Rp 1,3 Triliun lebih.

Tebing Krueng Susoh Abdya Amblas Diterjang Banjir, Kantor Samsat dan Polsek Terancam Ambruk

Raja Salman Dari Arab Saudi Minta PBB Melucuti Persenjataan Hizbullah di Lebanon

Bukan Jack Ma, Inilah Sosok Orang Paling Kaya se-China yang Baru

Sekda Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan yang sudah duduk bersama dan membahas bersama tentang rancangan qanun APBK-P Tahun 2020.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak sehingga terlaksananya pembahasan APBK-P Tahun 2020 ini,” ucapnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Aceh dalam Pendapat akhir fraksinya menyampaikan bahwa Fraksi Partai Aceh memberikan Apresiasi kepada Anggota Badan Anggaran DPRK yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Huruf C Peraturan DPRK Aceh Selatan tentang Tata Tertib DPRK Aceh Selatan.

"Adapun hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) adalah sebagai berikut, Pendapatan terdiri dari : Pendapatan Semula sebesar Rp. 1.475.310.647.455,00, Pendapatan Setelah Perubahan Rp1.374.922.318.599,00," papar Ketua Fraksi PA, Adi Samridha S.Pdi.

Belanja, lanjutnya, terdiri dari, Belanja Semula Rp. 1.514.629.679.724,00, Belanja Setelah Perubahan Rp. 1.396.868.648.888,38. Pembiayaan Netto terdiri dari, Pembiayaan Netto Semula Rp. 39.319.032.269,00, Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. 21.946.330.289,38.

"Kami dari Fraksi Partai Aceh juga ingin memberikan Apresiasi yang tinggi kepada Anggota Dewan yang telah melaksanakan fungsinya yaitu mengawasi jalannya roda Pemerintahan.

Masukan, saran serta kritikan disampaikan demi meningkatkan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan, jalannya pemerintahan yang efektif dan efesien," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved