Haba Senator

Ketua Komite I DPD RI & Menteri ATR/ BPN Sepakat Percepat Pembagian Tanah untuk Mantan Kombatan GAM

Dalam rapat secara virtual itu, disepakati Komite I DPD RI dan Menteri ATR/ BPN segera menyelesaikan pembagian tanah untuk mantan kombatan GAM

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Komite I DPD RI, H Fachrul Razi 

“Kita targetkan tahun 2021, masalah tanah untuk kombatan dan masyarakat korban konflik segera selesai," tegas Fachrul Razi.

Dalam rapat disebutkan, penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan reforma agraria merupakan program prioritas Pemerintahan sekarang ini.

Akan tetapi konflik pertanahan dan reforma agraria khususnya di daerah tidak berjalan baik sebagaimana diharapkan.

Berbagai konflik pertanahan masih berlangsung dan tidak terselesaikan sampai saat ini, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Aceh, sampai dengan Papua Barat.

Sementara program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), juga tidak pernah sesuai harapan, masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah, malahan menjual kembali tanahnya tersebut tanpa dapat dicegah oleh Pemerintah.

Komite I berpandangan bahwa tanah dan kekayaan alam daerah merupakan bagian dari kekayaan nasional yang wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di daerah.

Namun dalam praktiknya pengelolaan tanah dan kekayaan alam daerah telah menimbulkan ketimpangan struktur atas kepemilikan dan penguasaan.

Begitu juga pemanfaatannya, sehingga menyebabkan timbulnya konflik norma (conflict of norms), konflik kepentingan (conflict of interests), konflik ekonomi (economical conflict) dan penurunan kualitas lingkungan.

Oleh karena itu pengelolaan pertanahan yang adil, berkepastian dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Daerah sangat dibutuhkan.

Rapat kerja itu melahirkan beberapa butir kesimpulan.

Pertama, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk bersinergi dalam bentuk tim kerja bersama dalam penanganan legalisasi aset, redistribusi tanah, dan permasalahan, konflik, dan sengketa pertanahan di daerah.

Kedua, Komite I DPD RI mendukung dan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera menyelesaikan kebijakan “one map policy” pertanahan.

Kemudian melakukan penataan sesuai fungsi dan kegunaannya.

Ketiga, Komite I DPD RI mendorong dan akan berkomunikasi secara strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk lebih mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian konflik-konflik pertanahan yang terjadi di beberapa daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved