Sidang Vonis 2 PNS Sumut yang Pingsan saat Mesum di Mobil, Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Kasus sejoli pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam mobil dengan kondisi telanjang itu kini sudah divonis oleh majelis hakim.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.
Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan)
• Brimob dan TNI Semprot Disinfektan di Pesantren dan Sekolah di Gayo Lues
• Satpol PP Aceh Besar Razia Prokes Covid-19 di Pantai Babah Kuala, 42 Pengunjung Terjaring
• Irish Bella Bagikan Potret Perdana Air Rumi Akbar, Putra Ammar Zoni Banjir Pujian
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 6 Kali Berhubungan Badan, Ini Pengakuan PNS yang Pingsan Usai Bercinta di Mobil: Sempat Pakai Celana,