Terbukti Langgar Etik Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Minta Maaf dan Janji Tak akan Mengulangi
Dewan Pengawas KPK mengutarakan hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kalau kita bicara dampak yang dilakukan, itu dalam Perdewas ini juga sudah diatur, bahwa (bila) yang bersangkutan sudah pernah melakukan dugaan pelanggaran etik lalu disidangkan dan terbukti sudah dijatuhi sanksi berarti berikutnya kita tak bisa jatuhi sanksi yang itu (sama) tapi harus yang lebih berat lagi, harus di atasnya, dan ini juga tentu putusan itu akan dipertimbangkan juga hal-hal yang memberatkan terperiksa," ujar Albertina Ho, dalam konpers di Gedung KPK, Kamis (24/9).
Berdasarkan penjelasan Pasal 9 poin 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan klasifikasi dampak atau kerugian sebagai pelanggaran ringan, sedang dan berat. Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk pelanggaran ringan. Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk pelanggaran sedang. Sedangkan dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.
• Ketua KPK Firli Bungkam Saat Ditanya Tentang Dirinya Naik Helikopter Mewah
Karena perbuatan Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi, Dewan Pengawas menyatakan ia terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Karena itu majelis etik yang diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris ini menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yang berlaku selama 6 bulan.
Sementara itu menanggapi vonis tersebut, Firli menyampaikan bahwa ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli usai mendengar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Ia pun menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi," ujarnya.
Kecewa
Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan Firli terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewas pada 24 Juni silam, mengaku kecewa dengan vonis ringan yang diterima Firli.
"Berkaitan dengan dulu permintaan saya jadi saksi kan meminta Pak Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK, itu tadi belum dipenuhi. Saya juga sebenarnya sedikit kecewa, namun tetap menghormati," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Sebagai pelapor, Boyamin memang juga turut diperiksa Dewas dalam persidangan etik kasus tersebut. Boyamin menambahkan walau sanksi tersebut ringan, namun sebenarnya cukup berat bagi Firli. Ia menganggap sanksi itu layaknya SP2 di sebuah perusahaan. Sehingga Firli sampai berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Istilah kedua itu kan artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya. Karena habis ini Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu. Artinya kan malah lebih berat bagi Pak Firli. Karena besok lagi setidaknya pak Firli sampai, kalau toh akhir masa jabatan, tidak akan lagi bergaya hidup mewah dan akan memberikan keteladanan dalam melakukan tugas dan kewenangannya di KPK, jelasnya.
Firli menjadi pimpinan keempat dalam sejarah KPK yang pernah melanggar etik. Sebelumnya, ada Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja terkait dengan sprindik Anas Urbaningrum, dan Saut Situmorang terkait pernyataannya di televisi swasta nasional.
Boyamin pun meminta Firli introspeksi atas vonis pelanggaran etik tersebut.
Ia berharap sanksi itu bisa membuat Firli setop membuat kontroversi dan kembali serius bekerja memberantas korupsi.
Diketahui sebelum kasus heli mencuat, Firli dinilai kerap membuat berbagai kontroversi. Di antaranya seperti seringnya berkunjung ke lembaga-lembaga negara yang dianggap hanya seremonial, serta memasak nasi goreng.
"Sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi, dan silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," ujar Boyamin.