WASPADA! Jangan Tergiur dengan SMS Tawaran Pinjaman Online dari Fintech Ilegal, Ini Alasannya
Banyaknya SMS atau pesan singkat yang menawarkan pinjol tersebut meningkat karena desakan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending illegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.
Untuk itu, lanjut dia, agar memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau bisa juga mengunjungi website resmi OJK.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Elsa Catriana)
• Tertangkap Kamera Satelit, China Telah Bangun 360 Kamp Interniran untuk Penahanan Muslim Uighur
• Bak Film Fast & Furious, Mobil Ini Terbang dari Tebing dan Mendarat di Karang, Tabrak Ibu dan Anak
• Gatot Nurmantyo Kaitkan Pergantian Dirinya Sebagai Panglima TNI dengan Film G30S, Ini Respon Istana
• Australia Mulai Enggan Membantu Dua Tetangganya Karena Terseret Dalam Utang dan Investor dari China
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Maraknya SMS Tawaran Pinjaman Online dari Fintech Ilegal Perlu Diwaspadai, Mengapa?