Minggu, 19 April 2026

Pemekaran Provinsi ALA

Ivan Tamy, Putra Bupati Aceh Tengah Mustafa M Tamy: Rakyat Sudah Bersabar 20 Tahun

Tuntutan Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) akibat terjadinya kesenjangan pembangunan dalam segala bidang, yang sangat tajam antara kawasan..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ivan M Tamy. 

Laporan Fikar W  Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA  -Tuntutan Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) akibat terjadinya kesenjangan pembangunan dalam segala bidang, yang sangat tajam antara kawasan pesisir Aceh dan pedalaman Aceh. Rakyat sudah bersabar hampir dua puluh tahun lamanya.

“Kesenjangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana,sebagainya. Inilah yang dirasakan sejak lebih dua puluh tahun silam sampai detik ini,” kata Ivan Tamy, tokoh muda Gayo yang berdomisili di Medan Sumatera Utara.

Ivan Tamy adalah putra dari Mustafa M Tamy, Bupati Aceh Tengah periode 1998-2004. “Salah satu contoh Jalan Samar Kilang, sampai sekarang belum juga tembus. Mau dibangun justru dihambat,” katanya Ivan memberi contoh.

Jalan Samar Kilang adalah satu dari paket 12 paket pembangunan infrastruktur yang menggunakan pembiayaan multiyears. Tapi oleh DPR Aceh menolak pembangunan tersebut.

Menurut Ivan Tamy, terbatasnya infrastruktur menjadi hambatan dalam pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi. Menyadari hal ini, Mustafa M Tamy,  Bupati Aceh Tengah ke-15 menyusun sejumlah langkah dan strategi yang diberi nama 13 Langkah Terobosan untuk menembus keterisoliran.

 “Tidak cukup sampai di situ, Sekitar bulan Juli tahun 2001 sejumlah elemen masyarakat dari seluruh Kabupaten meminta pemekaran provinsi. Sebagai Bupati, (alm) H Mustafa M Tamy dapat merasakan keresahan masyarakat melihat ketimpangan pembangunan. Berdasarkan permintaan masyarakat, Bupati Aceh Tengah pada masa itu bergerak cepat, pertemuan dengan Bupati Aceh Tenggara, H Syahbuddin BP dan Bupati Aceh Singkil, Makmur Syahputra digelar di Jakarta.

Hasilnya, mereka bertiga sepakat menemui Menkopolhukam dan Mendagri. PR yang harus dituntaskan adalah dengan melakukan pemekaran wilayah, setidaknya menjadi 5 kabupaten,” ujar Ivan.

Ivan menyebutkan, hampir 20 tahun lamanya masyarakat bersabar dengan infrastruktur seadanya. Nampaknya rentang kendali pemerintahan masih cukup jauh, kesulitan masyarakat Samar Kilang, Jamat, dan berbagai daerah pedalaman lain masih belum mampu dituntaskan.

“Apa yang dirasakan oleh Bupati Aceh Tengah masa itu, masih terus berlangsung hingga saat ini. Maka saatnya  meneruskan cita-cita melepas keterisoliran kawasan pedalaman dengan pembentukan Provinsi ALA,” demikian Ivan Tamy.(*)

Viral Video Bocah Papua Menangis Ingin Ikut Prajurit TNI Pulang ke Pos, Digendong Tak Mau Turun

Nagan Raya Perpanjang Belajar Daring Hingga 10 Oktober 2020

Tikus Raksasa Raih Medali Emas, Berhasil Endus 39 Ranjau Darat dan Puluhan Peledak Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved