Polhut Amankan Kayu Illegal Logging
Belasan personel dari tim Polisi Hutam (Polhut) serta tenaga Pengamanan Hutan (Pamhut) dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Krueng Tiro
MEUREUDU - Belasan personel dari tim Polisi Hutam (Polhut) serta tenaga Pengamanan Hutan (Pamhut) dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Krueng Tiro, Kamis (24/9/2020) petang mengamankan 10 potong kayu log sebanyak 3,5 kubik. Kayu yang diamankan petugas tersebut diduga kuat hasil penebangan illegal logging dari kawasan hutan Gampong Sarah Payang, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya (Pijay).
Kepala KPH Wilayah I Aceh, Inayat Syah Putra SHut MP bersama pimpinan patroli M David kepada Serambi, Jumat (25/9/2020) mengatakan, ke-10 batang kayu bulat atau log yang ditemukan di seputaran kawasan hutan Gampong Sarah Payang dibiarkan tergeletak di hamparan dataran kawasan hutan.
"10 batang kayu log ini diperkirakan mencapai 3,5 kubik. Kayu-kayu ini diduga kuat hasil perambahan hutan atau illegal logging," sebut Inayat Syah Putra.
Adapun kayu log ini ditemukan saat belasan personel Pamhut melakukan patroli rutin dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lindung. Seluruh kayu log tak bertuan ini langsung diangkut guna diamankan, dan selanjutnya dijadikan barang bukti (BB) dalam pendalaman kasus atas dugaan pembalakan liar. Hal ini didasari atas banyak laporan dari masyarakat tentang maraknya perambahan hutan di wilayah BKPH Krueng Tiro yang mencakup wilayah Pijay dan Pidie. Tindak pidana perusakan hutan dengan menebang kayu secara illegal ini dipastikan akan menyebabkan terjadi konflik satwa gajah dengan manusia dikarenakan ruang habitatnya telah terusik oleh kejahatan manusia yang merambah kawasan hutan yang kerap dilintasi binatang berjuluk poe meurah itu.
Pada intinya tim Pamhut dan BKPH Krueng Tiro secara berkelanjutan melakukan patroli rutin guna memberikan perlindungan terhadap hutan dari sentuhan para pembalak liar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Kami sangat berharap kepada pihak-pihak manapun yang selama ini melakukan aktivitas yang berdampak pada perusakan hutan seperti perambahan hutan, penebangan kayu liar, dan peredaran kayu ilegal untuk menghentikan kegiatan perambahan ini. Sebab, salah satu fungsi hutan adalah sebagai penyangga kehidupan," ungkapnya. (c43)