Berita Aceh Utara

Polisi Tetapkan Satu DPO dalam Kasus Pencurian 40 Sepeda Motor, Ini Peran Pelaku

Pasalnya, dari 40 sepmor yang sudah dicuri Agustiar (31), warga asal Desa Alue Mirah, Aceh Timur, 24 di antaranya ternyata dicuri bersama temannya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Polres Aceh Utara
Polisi berhasil mengamankan tiga sepmor yang dicuri Agustiar, warga asal Desa Alue Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Aceh Utara sudah menetapkan satu pria masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pencurian 40 sepeda motor (sepmor) yang kini sedang ditangani.

Pasalnya, dari 40 sepmor yang sudah dicuri Agustiar (31), warga asal Desa Alue Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, 24 unit di antaranya ternyata dicuri bersama seorang temannya.

Pelaku lain berinisial Li ini ditengarai terlibat dalam aksi pencurian bersama Agustiar selama dua tahun pada 2019 dan 2020. Sedangkan 16 sepmor lainnya dicuri Agustiar sendirian pada 2018.

Diberitakan sebelumnya, Agustiar dikepung massa berkayu saat bersembunyi di rumah mantan istrinya di Desa Tanjong Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara Senin (21/9) sekira pukul 23.00 WIB.

Massa dari Gampong Geudumbak yang merupakan tetangga Desa Tanjong Dalam itu mengepung tersangka untuk menangkapnya.

Ternyata Tersangka yang Dikepung Massa Berkayu di Aceh Utara Sudah Curi 40 Sepmor, Begini Kasusnya

Seorang Pria di Aceh Utara Ditangkap dan Diamuk Massa Saat Pulang ke Rumah

Massa Gunakan Kayu Kepung Rumah Warga di Aceh Utara, Tiba-tiba Muncul Wanita Sambil Gendong Anak 

Pasalnya, pria tersebut diyakini mencuri beberapa sepmor di kawasan itu tiga hari sebelumnya. Dugaan itu muncul karena setelah kejadian pencurian, Agustiar langsung menghilang dari kawasan tersebut.

Karena itu, ketika warga melihatnya kembali di kawasan tersebut, langsung mengepungnya. Beruntung tersangka berhasil diamankan polisi dengan susah payah.

Awalnya tersangka diamankan di Mapolsek Langkahan, tapi karena massa terus berdatangan ke mapolsek tersebut, sehingga kemudian dijemput personel Polres Aceh Utara.

Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut kini ditangani penyidik di Unit Pidana Umum Reskrim Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Sabtu (27/9/2020), menyebutkan, aksi tunggal pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Agustiar sejak tahun 2018, mencapai 16 unit.

Miris! Messi Curhat dan Tulis Surat Emosional Soal Kepergian Suarez di IG, Koeman tak Ambil Pusing

MU Menang Susah Payah atas Brighton, ‘Tiang Gawang’ Bantu ‘Setan Merah’ Raup 3 Angka di Amex Stadium

Makan Sembarangan, Pemain Timnas Indonesia U-16 Akan Didenda Rp 100 ribu

Kemudian pada tahun berikutnya, tersangka mencuri sepmor tersebut bersama-sama dengan rekannya dengan jumlah mencapai 24 unit.

“Jadi dalam kurun waktu tiga tahun, Agustiar sudah mencuri 40 unit sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka juga mengaku aksinya itu dibantu seorang rekannya berinisial Li yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi tersangka memantau pada harinya sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian pada malam harinya, beraksi bersama-sama,” pungkas AKP Rustam.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved