Kamis, 21 Mei 2026

Luar Negeri

Arab Saudi Umumkan Persyaratan Perjalanan ke Luar Negeri

Kerajaan Arab Saudi, Sabtu (26/9/2020) mengumumkan persyaratan bagi kelompok yang dibebaskan dari perjalanan pembatasan virus Corona

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen seorang calon penumpang di bandara Riyadh, Arab Saudi. 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi, Sabtu (26/9/2020) mengumumkan persyaratan bagi kelompok yang dibebaskan dari perjalanan pembatasan virus Corona

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mengatakan kelompok pertama yang dibebaskan dari pembatasan perjalanan ada beberapa kelompok.

Mulai dari pejabat pemerintah, warga sipil, dan anggota militer yang ditugaskan dalam misi resmi, lansir SPA, Sabtu (26/9/2020).

Grup ini dapat memperoleh izin perjalanan jika misi resmi tidak dapat dilakukan dari jarak jauh.

Bahkan, harus memiliki tenggat waktu yang tidak dapat ditunda, asalkan partisipasi dijaga seminimal mungkin.

Arab Saudi Cabut Pembatasan Perjalanan Berobat ke Luar Negeri

Dokumen yang diperlukan untuk kelompok pertama mencakup surat resmi dari pejabat senior entitas.

Selain nama mereka yang ingin melakukan perjalanan dan misinya, lokasi, durasi, dan bukti persyaratan sebelumnya dipenuhi.

Kelompok kedua adalah warga negara dengan kasus kemanusiaan, terutama reunifikasi keluarga, atau meninggalnya pasangan, orang tua atau anak di luar negeri.

Warga negara yang ingin berkumpul kembali dengan keluarganya di luar negeri harus memberikan bukti hubungan pasangan, orang tua, dan lainnya,

Untuk anggota keluarga yang tinggal di luar negeri, bukti tempat tinggal di negara tujuan perjalanan pihak lain, dan bukti anak-anak. lokasi belajar di luar negeri jika terdapat anak usia sekolah.

Ekspatriat Arab Saudi Keluhkan Tiket Pesawat Mahal

Yang terakhir harus disertifikasi oleh Kementerian Pendidikan atau salah satu perwakilan Kerajaan di negara tujuan.
Kelompok ketiga termasuk warga yang tinggal di luar Kerajaan dan tanggungan mereka.

Harus memberikan bukti domisili di negara tujuan perjalanan mereka, seperti dokumen atau surat keterangan.

Bahwa mereka memiliki properti atau memiliki kontrak sewa yang sah sebelum dikeluarkannya langkah-langkah ini.

Dalam kasus kematian pasangan, orang tua, atau anak di luar negeri, direktorat mengharuskan penyerahan akta kematian dan bukti hubungan.

Mereka juga harus menyerahkan kartu penduduk yang masih berlaku permanen atau semi permanen di negara tempat perjalanan.

Arab Saudi juga meminta bukti bahwa pemohon telah menghabiskan setidaknya enam bulan di negara tujuan selama tiga tahun terakhir ini.(*)

Arab Saudi Peringati Hari Pertanian Arab, Fokus Pengembangan Teknologi Pertanian Pintar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved