Berita Aceh Besar
Satpol PP Razia Protkes Covid-19 di Tiga Lokasi Objek Wisata di Aceh Besar, 67 Orang Terjaring
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Besar melakukan razia protokol kesehatan (Protkes) Covid-19, Minggu (27/9/2020).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan razia protokol kesehatan (Protkes) Covid-19, Minggu (27/9/2020).
Razia masker dan pengawasan Qanun Syariat Islam itu dilakukan di lintas Jantho-Lamno, Desa Siron Krieng, Kecamatan Kuta Cot Glie, di Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, dan Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos MAP kepada Serambinews.com, Minggu (27/9/2020), mengatakan, mereka melakukan razia masker dan pengawasan Qanun Syariat Islam di kawasan obyek wisata Jantho-Lamno di Desa Siron Krieng, Kecamatan Kuta Cot Glie, dan Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya.
Selain itu, terang M Rusli, juga digelar razia di kawasan Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada bersama personel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
Ia menyebutkan, razia di kawasan obyek wisata itu melibatkan 30 orang personel Satpol PP dan WH Aceh Besar.
• Update Corona di Aceh Hari Ini, 102 Pasien Covid-19 Sembuh, Kasus Baru Bertambah 73 Orang
• Hari Ini Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Masker di Tiga Lokasi
• Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meningkat di Gayo Lues, Liburkan Sekolah di Empat Kecamatan
Sedangkan razia di depan Masjid Ajuen melibatkan 15 orang personel, belum termasuk personel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
“Sementara saat razia di Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, kiya menurunkan 25 orang Satpol PP,” papar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar ini.
Razia Protkes Covid-19 tersebut, terang dia, mereka laksanakan untuk mencegah penyebaran virus corona di pedesaan dalam wilayah Aceh Besar yang terus mengalami peningkatan secara signifikan.
Bagi pelanggar Protkes Covid-19, mereka hanya prioritaskan memberikan sanksi sosial seperti membersihkan masjid dan lainnya.
Dalam razia di tiga lokasi tersebut, beber M Rusli, 67 orang diberikan sanksi sosial karena melanggar Protkes Covid-19, seperti dituangkan dalam Perbup Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
• VIDEO - Empat Orang Terluka Akibat Penyerangan Pakai Pisau di Bekas Kantor Charlie Hebdo Paris
• Truk Tanker Meledak, 40 Orang Meninggal Dunia
• Gagal Bentuk Pemerintahan Baru, Perdana Menteri Lebanon Mengundurkan Diri
Menurut M Rusli, sanksi sosial ini tergolong ringan, tetapi yang terpenting adalah masyarakat itu sendiri sadar akan pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Seperti membiasakan keluar rumah memakai masker, menjaga jarak fisik, dan jarak sosial, serta mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
Selain itu juga, masyarakat harus perbanyak mengonsumsi makanan yang mengandung vitamin C guna memperkuat imun tubuh dan biasakan selalu ikuti pola hidup sehat.
Di sisi lain, Kasatpol PP Aceh Besar memaparkan, selama razia Protkes Covid-19, masih banyak warga yang terjaring karena tidak memakai masker.